Modus Penyaluran PMI Ilegal, Dapat Upah Rm300

by Muhammad Reza
Pelaku penyalur PMI ilegal yang diamankan polisi

Para PMI tersebut menggunakan jalur speedboat menuju dermaga Sei Ular lalu menuju wilayah Malaysia melalui jalur darat. Namun saat dilakukan pemeriksaan speedboat yang mereka tumpangi, polisi menemukan 4 orang yang terduga PMI tanpa dokumen resmi apapun.

“Kita langsung interogasi dan mengaku memang akan ke Malaysia. Mereka mengaku kalau di fasilitasi oleh DA untuk ke Malaysia, namun secara ilegal,” ucapnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku jika hanya bekerja secara perorangan tanpa adanya badan hukum ataupun badan usaha.

Polisi menduga, modus penyalur PMI ilegal yang dilakukan oleh DA sudah kerap dilakukan. Para calon PMI ini, cukup membayarkan upah sesuai dengan permintaannya, agar bisa tiba di wilayah tujuannya di negara Malaysia.

“Kemungkinan sudah sering. Karena sudah tahu jalur. Ini yang masih kita kembangkan. Sementara para PMI ini, kita serahkan ke pihak yang berwenang,” katanya.

Sony menerangkan, pelaku saat ini sudah diamankan dan akan disangkakan pasal 120 ayat 2 UU RI nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian atau pasal 81 Jo pasal 69 UU nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI Jo pasal 53 KUHP. (rm)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses