OKNUM yang membuang sejumlah Alquran di Sungai Jalan Hasanuddin tepatnya dekat Bandara Kelurahan Karang Anyar Pantai (22/07) lalu berhasil diungkap Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tarakan.
Oknum itu adalah warga Jalan Sartika Gunung Selumit, berinisial IR. Penangkapan bermula saat MUI Kota Tarakan membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) 27 Juli lalu yang diketuai oleh Ustadz Ayub Handrihadi.
TPF bertugas mengumpulkan bukti-bukti dan menggali keterangan yang berkaitan dengan kasus tersebut sebagai fakta dan data pentunjuk pengungkapan pelaku.
Akhirnya TPF menemukan 2 rekaman CCTV untuk kejadian penemuan Alquran pada (22/07) dan (17/08) oleh Yeni. Tanpa sengaja pelaku terekam CCTV yang dipasang Yeni di pekarangan rumahnya tak jauh dari TKP penemuan Alquran.
Kemudian TPF juga mendapat informasi dari seorang warga US yang sempat melihat dan mengejar pelaku. Bahkan US sempat mencatat nomor polisi kendaraan yang digunakan pelaku.
“Dari data diataslah kemudian TPF memperoleh petunjuk sehingga bisa mengetahui ciri pelaku. Atas bimbingan dan hidayah Allah SWT, di luar dugaan salah satu tim TPF berpapasan seseorang yang mendekati ciri-ciri pelaku. Setelah dibuntuti, TPF akhirnya mendapat alamat pelaku,” jelas Ustadz Ayub Handrihadi kepada Metro Kaltara, Kamis (01/09).
Setelah menemukan alamatnya, akhirnya MUI melakukan gelar perkara pada (29/08) dihadapan pengurus dan memutuskan unuk melaporkan serta menyerahkan semua data mapun informasi tersebut ke Polres Tarakan.
“Polres Tarakan pun bergegas mengamankan pelaku IR. Saat ini IR telah dipindahkan ke Balikpapan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mengenai apa motif pelaku melalukan tindakan tersebut kita tidak tahu karena itu bagian penyidik dalam hal ini Polres Tarakan. Kita juga berharap agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” tuturnya. (aras/MK*1)