Narkoba Lagi, Pemuda Pasir Putih Diciduk dari Rumahnya

by Setiadi
SB warga Jalan Bayangkara RT 60, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat melihatkan barang bukti sabu-sabu di depan awak media.

SB warga Jalan Bayangkara RT 60, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat melihatkan barang bukti sabu-sabu di depan awak media.

Tarakan, MK –  SB warga Jalan Bayangkara RT 60, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat diamankan Satreskoba Polres Tarakan dirumahnya dengan barang bukti sabu-sabu seberat 137,03 gram (31/06) sekitar pukul 02.00 dini hari.

Awalnya, petugas kepolisian menerima laporan dari masyarakat bahwa ada salah satu rumah di pasir putih sering digunakan transaksi sabu-sabu. Kemudian Ipda Mardianto beserta anggotanya mendatangi lokasi tersebut sesuai dengan informasi dari masyarakat.

Dari penggeladahan tersebut, petugas berhasil menemukan 13 bungkus plastik bening berisi serbuk kristal sabu-sabu. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Tarakan. Selain barang bukti sabu-sabu, petugas juga berhasil mengamankan uang senilai Rp1.050.000,

Kapolres Tarakan AKBP Dani Hamdani melalui Paur Subbag Humas Polres Tarakan Iptu Hadi Sucipto saat dikonfirmasi Metro Kaltara membenarkan penangkan tersebut. “Petugas Reskoba berhasil mengamankan SB di rumahnya dan barang bukti sabu-sabu sebanyak 137,03 gram serta uang Rp 1.050.000,” ujarnya kepada Metro Kaltara.

Dari pengakuan tersangka, SB mengenal dan memakai sabu-sabu sejak tahun 2010. Kaitannya dengan barang 137,03 gram itu, SB  mengaku dititipkan oleh keluarganya berinisial Y. Sementara uang yang disita, menurut SB adalah hasil kerjanya sebagai super truk.

“Karena ini lebih dari 5 gram maka pelaku kita kenakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UUD Narkotika no 35 2009 dengan ancaman minimal 6 tahun penjara maksimal hukuman penjara seumur hidup,” tuturnya. (aras/MK*1)

 

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.