Tarakan, MK – Pengadilan Tinggi Samarinda, Kalimantan Timur akhirnya memutuskan hukuman penjara seumur hidup kepada Kesar terdakwa kasus pembunuhan Fitri Sarah Hasibuan.
Fitri sebelumnya meninggal dunia setelah mengalami luka berat di bagian kepala akibat pukulan benda tumpul oleh Kesar di sebuah gereja Jl Mulawarman RT 17 No 4, Kelurahan Karang Anyar Pantai.
Terkait putusan tersebut pihak keluarga Almahrum Fitri yakni Ibunya Rama Silitonga mengaku cukup puas meskipun ia berharap pembunuh anaknya itu dihukum mati juga.
“Saya senang, mereka tahu dengan hukuman yang sesuai dengan orang yang melakukan perbuatan tidak baik. Kalau saya maunya hukuman mati sesuai dengan apa yang dilakukan terhadap anak saya, kami kan tidak berbuat salah terhadap mereka anak saya tidak salah tapi kok tega dia melakukan kejahatan di dalam gereja lagi,” ujarnya kepada Metro Kaltara, Senin (12/07).
Lanjut Rama, setelah hampir sebelas bulan terjadinya peristiwa yang membuat anaknya meninggal dunia. Dirinya masih yakin bahwa pembunuhan terhadap anaknya itu dilakukan tidak hanya dilakukan oleh Kesar melainkan bekerja sama dengan ayahnya Kesar dan istrinya.
“Perasaan saya tetap bahwa bapaknya dengan istrinya masih ikut. Tidak pernah hati nurani saya mengatakan bahwa bapaknya itu dengan istrinya tidak ikut. Tapi bapak dan istrinya tahu dan menyembunyikan perbuatan anaknya, saya yakin itu seratus persen,” tegasnya.
Sampai saat ini Rama Silitonga masih menyimpan barang-barang milik Fitri bahkan setiap hari setelah pulang mengajar ia selalu mencium pakaian milik anaknya tersebut. Selain itu Ibu yang berprofesi sebagai guru di SD Negeri 003 Karang Anyar Pantai baru saja berziarah ke makam almahrum Fitri beserta keluarganya. (aras/MK*1)