Oknum Pegawai KSOP Bunyu Kena OTT

by Muhammad Aras

Tampak Kapolres Bulungan AKBP Muhammad Fachry menunjukkan uang hasil pungli yang dilakukan RS di Mako Polres Bulungan, Senin (12/03)

TANJUNG SELOR, MK – Seorang oknum Pegawai Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Bunyu diamankan Tim Saber Pungli Satreskrim Polres Bulungan lantaran  melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap sejumlah pemilik Kapal yang hendak berlayar.

Kapolres Bulungan AKBP Muhammad Facrhy Senin (12/3/2018) menjelaskan kasus tersebut terungkap dari adanya laporan bahwa ada kegiatan pungli dilakukan oleh pegawai dari Unit Pelayaran KSOP Kelas III Bunyu dengan modus untuk mempercepat keluarnya surat persetujuan berlayar (SPB)

“Dari hasil laporan tersebut maka tim Satreskrim Polres Bulungan melakukan penyelidikan selama beberapa hari. Setelah melakukan penyelidikan, tepatnya pada Jumat (23/2/2018) tim Saber Pungli Satreskrim Polres Bulungan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Ognum pegawai KSOP Kelas III Bunyu yang berinisial RS (34),” ujarnya kepada Metro Kaltara, Senin (12/03)

Fachry menuturkan, dari hasil OTT, Tim Saber Pungli menemukan uang tunai Rp 4.000.000 yang disimpan didalam dua buah amplop yang diterima RS. “Jadi pada saat amplop itu diserahkan tim kami langsung melakukan penangkapan” tuturnya.

Setelah dilakukan pendalaman, akhirnya polisi kembali berhasil menyita uang senilai puluhan juta. Uang tersebut disita melalui ATM Rekening Bank milik RS. Dari pengakuannya, S sudah melakukan  pungli selama 10 bulan.

“Dari barang bukti awal Rp. 4.000.000 bertambah menjadi Rp 47. 400.000. Yang mana kita melakukan penyitaan melalui ATM ataupun melalui rekening bank yang bersangkutan. Jadi uang ini  adalah hasil pungutan liar yang dilakukan RS,” terangnya.

Selain uang tunai, Tim Saber Pungli juga menyita dokumen berupa surat persetujuan berlayar, 1 ATM Bank Mandiri, 2 ATM Bank BRI, Hanphone, Receiver, KTP dan 1 buah Tas. Hingga saat ini, Tim Saber Pungli Satreskrim Bulungan akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus pungli tersebut. Atas perbuatannya,tersangka S dijerat pasal 11 UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami tidak berhenti sampai disini tetap juga melaksanakan pendalaman, penyidikan lanjutan untuk kita kembangkan, bisa saja kalau keterlibatan orang lain akan kita lakukan penyidikan lanjutan. Mungkin saja tersangkanya bisa bertambah dari hasil penyidikan yang kita lakukan,” tutupnya. (ars)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.