Oknum Satpol PP Gagahi Pacarnya Hingga Hamil 5 Bulan

by Muhammad Aras
MENYESAL: Pelaku IB tertunduk lesuh saat berada di Rutan Polres Bulungan, Jumat (18/1)

TANJUNG SELOR, MK – Diancam keluarganya akan disakiti, SM (16) pasrah digagahi oleh pacaranya IB (31)  hingga hamil lima bulan. Mirisnya Pelaku IB adalah oknum pegawai kontrak di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

Kapolres Bulungan AKBP Andreas Susanto Nugroho melalui Kaur Bin Ops (KBO) Iptu Jariaman Samosir menjelaskan pelaku dan korban merupakan pasangan kekasih. Keduanya menjalin hubungan sejak tahun 2015.

“Dari keterangan pelaku, ia dan korban ada hubungan pacaran semenjak 2015. Hubungan intim tersebut berawal di tahun 2018 di Jalan Kolonel Soetaji, tepatnya di salah satu camp proyek. Jadi dalam melakukan perbuatan itu tidak ada tindakan fisik yang berlebihan,” ujarnya kepada Metro Kaltara, Jumat (18/1).

“Hanya saja dalam kata-kata ajakan hubungan suami istri, kalau korban tidak mau maka pelaku akan menyakiti ibunya. Karena takut korban pasrah, akhirnya terjadilah hubungan layaknya suami istri,” sambungnya.

Akibat dari hubungan terlarang tersebut, korban pun hamil kemudian memberitahukan kepada pelaku. Sang pelaku kembali mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada keluarganya termasuk melaporkan ke pihak yang berwajib.

“Jadi hugungan suami istri sudah berkali-kali. Terahir di pertengan bulan Desember ketika itu korban menyampaikan ke IB bahwa dirinya sudah hamil dan pelaku meminta untuk tidak melaporkan ke polisi” lanjutnya.

Kasus ini akhirnya terkuak setelah kakak korban BH melihat gelagak adiknya banyak berubah dan kelainan di tubuhnya. Saat ditanya oleh kakanya, korban pun mengaku bahwa ia telah hamil hasil dari hubungan dengan IB. Sang kakak kemudian melaporkan kejadian yang menimpa adiknya ke Polres Bulungan.

ditindaklanjuti dengan memanggil terlapor. Dari keterangannya, IB mengakui semua perbuatannya,” terangnya.

Atas perbuatannya, pria yang sudah berkeluarga  ini dijerat Pasal 81 ayat (1), ayat (2), juncto pasal 76 D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (ars)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses