Lima Pelaku Curat Dibekuk Polisi

by Muhammad Aras
PRESS RELEASE: Kapolres Bulungan AKBP Andreas Susanto Nugroho merilis empat tersangka yang berhasil diamankan oleh personilnya.

TANJUNG SELOR, MK – Dalam sepekan jajaran Satreskrim Polres Bulungan berhasil mengungkap empat kasus tindak kriminal, tiga diantaranya adalah kasus pencurian dengan pemberatan (curat) serta kasus kepemilikan senjara api (senpi) rakitan.

Dari empat kasus diatas, polisi berhasil mengamankan lima tersangka masing berinisial IM, JI, AY, OK dan satu tersangka lainnya merupakan anak-anak berinisial AB.

“Dari lima tersangka, empat diantaranya residivis, satu masih anak-anak sehingga hanya empat yang dihadirkan,” ujar Kapolres Bulungan AKBP Andreas Susanto Nugroho kepada Metro Kaltara dalam press release di Mako Polres Bulungan, Kamis (17/1).

Kapolres menjelaskan salah seorang pelaku berinisial IM (19) telah melakukan pencurian sebanyak 18 kali. Hasil pencuriannya digunakan untuk game online. Dari 18 tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan, dua diantaranya adalah Kantor Disnakertrans Kaltara, dalam aksinya itu IM berhasil menggondol uang tunai Rp35.000.000. Kemudian di Kantor Kelurahan Tanjung Hilir dan berhasil membawa kabur camera canon LSR 1100 D dan uang uang tunai Rp1.500.000.

“ Tersangka diamankan di Jalan Haji Maskur, uang hasil curiannya digunakan untuk main game online dan foya-foya,” bebernya.

Tersangka  kedua yakni JS terlibat kasus curat dan pencurian pededa motor. JS juga kerap melancarkan aksinya di rumah kosong. Dari tangan JS, polisi menyita sebuah kamera, tabung gas ukuran 3 kg , kipas angin kecil, dan stampel 10 buah. Lokasinya sendiri berada di Kantor Dinas Pertanian dan Kesehatan Provinsi Kaltara. JS diamankan 11 Januari 2019 di Jalan Mawar saat akan menjual kamera.

“Curamor yang dilakukan JS memanfaatkan motor yang terparkir. Lalu masuk ke rumah korbannya dan mengambil kunci kontaknya lalu di bawah kabur,” sambung pria berpangkat melati dua ini.

Tersangka ketiga adalah OK, pemuda yang tinggal di Desa Pura Sajau, Kecamatan Tanjung Palas Timur terlibat kasus pencurian, usut punya usut OK ternyata menyimpan senpi di rumahnya sehingga diamankan oleh Polisi

“Karena tidak dibenarkan warga sipil menggunakan senpi tanpa dokumen. Hanya polisi dan tentara saja. Dia melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” ucapnya.

Tersangka terakhir AY bersama AB (anak di bawah umur). Keduanya terlibat pencurian didalam rumah, kejadiannya Oktober 2018 lalu, dengan melakukan pencurian di Jalan Padat Karya Gang Idaman Sabanar Baru. Keduanya berhasil mengambil beberapa buah handphone, laptop dan notebook. Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan tersang AB dilakukan uapaya diversi. (ars)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.