TARAKAN — Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar rapat kerja lanjutan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghargaan Daerah. Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan substansi dan mekanisme pemberian penghargaan agar memiliki dasar hukum yang jelas, objektif, dan dapat menjangkau berbagai unsur masyarakat.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Kantor Badan Penghubung (Banhub) Provinsi Kaltara, Kota Tarakan, Selasa (3/3/26). Rapat dipimpin Wakil Ketua Pansus I, H. Ladullah, didampingi Sekretaris Pansus Herman serta Anggota Pansus H. Akbar Ali. Pembahasan turut melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan Tim Pakar dari Pusat Kajian Hukum dan Perundang-undangan (PKHP) Kaltara.
Dalam pembahasan Pasal 5 mengenai jenis dan tingkatan penghargaan, Ladullah meminta agar penyusunan draf dilakukan secara cermat sehingga tidak hanya mengakomodasi kelompok tertentu, tetapi juga masyarakat maupun lembaga yang memiliki jasa dan prestasi bagi pembangunan Kaltara.
“Kita bedah satu per satu. Penghargaan ini tidak hanya untuk satu kelompok, tapi mencakup tokoh perjuangan pembentukan Provinsi Kaltara, tokoh masyarakat, masyarakat berprestasi, ASN (PNS dan P3K), hingga badan atau lembaga organisasi,” ujar Ladullah.
Menurutnya, masukan dari seluruh OPD terkait diperlukan untuk menyempurnakan materi Raperda. Ia berharap pembahasan dapat berjalan efektif sehingga regulasi tersebut dapat diselesaikan sesuai target yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Sekretaris PKHP Kaltara, Ardiansyah, menjelaskan bahwa naskah akademik Raperda Penghargaan Daerah telah melalui kajian sejak 2025. Ia menyebut regulasi tersebut tidak hanya diarahkan sebagai dasar pemberian penghargaan, tetapi juga sebagai instrumen untuk mendorong motivasi, keteladanan, dan partisipasi masyarakat.
“Penghargaan daerah adalah instrumen penting untuk menumbuhkan motivasi, keteladanan, dan partisipasi aktif. Kami melihat selama ini ada kekosongan hukum (vacuum of law) yang berpotensi menimbulkan subjektivitas dalam pemberian penghargaan,” jelas Ardiansyah.
Dalam pemaparannya, Ardiansyah menyampaikan bahwa penyusunan Raperda tersebut mengacu pada aspek yuridis, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai salah satu dasar dalam pengaturan kewenangan pemerintah daerah.
Raperda tersebut juga merancang tiga tingkatan penghargaan, yakni Utama, Madya, dan Pratama. Tingkatan tersebut nantinya diberikan berdasarkan bobot jasa maupun prestasi penerima penghargaan.
Untuk mendukung proses penilaian, dalam rancangan regulasi tersebut direncanakan pembentukan Dewan Daerah yang bertugas melakukan penilaian secara objektif, adil, dan akuntabel.
Penyusunan Raperda ini juga mempertimbangkan praktik di sejumlah daerah lain, di antaranya Provinsi Jawa Barat, Banten, dan Kabupaten Balangan. Namun, materi tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik Provinsi Kaltara.
Ardiansyah menilai, keberadaan payung hukum diperlukan untuk memberikan kepastian dalam proses pemberian penghargaan, termasuk dari tahap pengusulan hingga penganugerahan. Hal itu sekaligus diharapkan dapat meminimalkan potensi subjektivitas dan persoalan pertanggungjawaban dalam pemberian penghargaan daerah.
Raperda Penghargaan Daerah tersebut dirancang terdiri atas 10 Bab dan 32 Pasal. Jika nantinya ditetapkan menjadi Perda, regulasi ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi Pemerintah Provinsi Kaltara dalam memberikan penghargaan kepada tokoh, masyarakat, ASN, badan, lembaga, maupun organisasi yang dinilai memberikan kontribusi dan prestasi bagi daerah.
“Raperda ini disusun agar pemberian penghargaan ke depannya memiliki kepastian hukum dan transparansi yang tinggi, mulai dari tahap usulan hingga penganugerahan,” tutup Ardiansyah.

