TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus mempercepat pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis melalui rapat kerja, Kamis (9/4/26).
Dua Ranperda yang dibahas masing-masing mengatur tata cara perizinan pengusahaan dan persetujuan penggunaan sumber daya air (SDA) di Wilayah Sungai Kayan serta pemberdayaan masyarakat desa.
Wakil Ketua Pansus III, Rismanto, mengatakan pembahasan dilakukan secara cermat untuk memastikan regulasi yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat, dapat diterapkan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Pembahasan ini kami lakukan secara mendalam agar setiap pasal benar-benar sinkron dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.
Dalam pembahasan Ranperda terkait SDA, Pansus III memberikan perhatian terhadap aspek kewenangan pengelolaan sumber daya air di Wilayah Sungai Kayan. Menurut Rismanto, sinkronisasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi menjadi salah satu hal penting dalam penyusunan regulasi tersebut.
Pansus juga melakukan penyederhanaan materi rancangan dengan memilah ketentuan yang bersifat teknis. Beberapa hal terkait tata cara administrasi dan mekanisme permohonan diarahkan untuk diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur (Pergub).
“Perda harus bersifat umum sebagai payung hukum, sedangkan hal teknis kita dorong masuk ke Pergub agar lebih fleksibel,” jelasnya.
Dalam pembahasan tersebut, Pansus turut membahas pengaturan terkait pemanfaatan air permukaan oleh sejumlah sektor usaha. Ketentuan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung optimalisasi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait keterlibatan PDAM dalam pengaturan pemanfaatan sumber daya air, Rismanto mengatakan penerapan ketentuan pajak air permukaan perlu memperhatikan kemampuan masyarakat serta keberlangsungan pelayanan air bersih.
“Tidak perlu khawatir, beban pajaknya sangat kecil dibandingkan omzet, sehingga tidak akan berdampak pada kenaikan tarif air secara drastis,” katanya.
Selain Ranperda SDA, Pansus III membahas Ranperda tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa. Pembahasan diarahkan pada penguatan kapasitas kelembagaan desa, peningkatan potensi ekonomi lokal, serta upaya mendorong kemandirian desa.
Pansus juga mendorong koordinasi antarperangkat daerah agar pelaksanaan regulasi nantinya dapat berjalan efektif. Sinergi tersebut mencakup perangkat daerah yang menangani aspek teknis pembangunan maupun pelayanan perizinan.
Dalam proses pembahasan, Pansus III melibatkan tim pakar, perwakilan Kejaksaan Tinggi, serta Biro Hukum Sekretariat Provinsi Kaltara. Keterlibatan berbagai pihak tersebut dilakukan untuk memberikan masukan sekaligus memastikan materi Ranperda selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Rismanto mengatakan Pansus III menargetkan kedua Ranperda dapat diselesaikan melalui proses pembahasan yang matang sebelum diajukan ke tahapan berikutnya.
“Target kami dua Ranperda ini bisa segera disahkan dengan kajian yang matang, sehingga benar-benar menjadi instrumen hukum yang melindungi kepentingan publik dan mendorong pembangunan daerah,” pungkasnya.
Pembahasan kedua Ranperda tersebut selanjutnya akan dilanjutkan sesuai tahapan pembentukan peraturan daerah yang berlaku.

