TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan melalui rapat kerja di Tarakan, Kamis (9/4/26).
Rapat tersebut dihadiri sejumlah anggota Pansus II, di antaranya Robenson Tadem, Agus Salim, Rakhmat Sewa, Saleh, dan Maslan Abdul Latif. Turut hadir perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) serta tim pakar yang terlibat dalam pembahasan Ranperda.
Salah satu agenda pembahasan adalah penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai bagian dari tahapan awal sebelum pembahasan substansi Ranperda dilakukan lebih lanjut.
Anggota Pansus II, Robenson Tadem, mengatakan penyusunan DIM diperlukan untuk mengidentifikasi berbagai persoalan dan masukan terhadap rancangan regulasi sehingga pembahasan dapat berlangsung lebih terarah.
“DIM ini menjadi dasar utama agar pembahasan berikutnya lebih terarah dan tidak menimbulkan perbedaan persepsi,” ujarnya.
Robenson juga menekankan pentingnya koordinasi antara tim pakar dan OPD terkait untuk menyamakan pemahaman terhadap materi Ranperda. Menurutnya, proses tersebut diperlukan agar tahapan harmonisasi regulasi dapat berjalan dengan baik.
Ia menilai Ranperda Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan memiliki posisi penting dalam memberikan kepastian regulasi bagi pengembangan sektor perkebunan di Kalimantan Utara, termasuk bagi petani kecil dan petani mandiri.
“Regulasi ini harus mampu menjawab persoalan di lapangan, seperti kepastian legalitas lahan, ketersediaan benih, hingga jaminan pemasaran hasil panen,” katanya.
Menurut Robenson, regulasi yang disusun nantinya diharapkan tidak hanya memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan, tetapi juga memberikan ruang bagi peningkatan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat yang bergantung pada sektor perkebunan.
Pansus II DPRD Kaltara menargetkan pembahasan lanjutan dapat dilaksanakan pada awal Mei 2026, setelah tahapan awal, termasuk penyusunan DIM, diselesaikan.
Pembahasan tersebut menjadi bagian dari proses legislasi DPRD Kaltara dalam menyiapkan regulasi yang diharapkan dapat menjadi landasan bagi pembangunan perkebunan yang berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

