KALBAR, MK – Sungguh bejat apa yang dilakukan Ab (48), tega-teganya menodai darah dagingnya sendiri hingga 28 kali. Ab akhirnya tertangkap setelah perbuatan tak bermoralnya dilaporkan ke pihak kepolisian Polsek Pontianak Timur. Ia pun ditangkap pada Senin (1/8).
Waka Polresta Pontianak AKBP Veris Septiansyah saat ditemui di Mapolresta Pontianak didampingi Kapolsek Pontianak Timur AKP NA Kombo menjelaskan penangkapan dilakukan di rumah tersangka di Parit Mayor, Jl Tanjung Raya II, Pontianak. Pria yang bekerja sebagai buruh tersebut diduga kuat telah melakukan hubungan seksual terhadap anak kandungnya berinisial U berusia 15 tahun.
Veris pun menceritakan kronologis kejadian yang menimpa U. Pertama kali Ab melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya Juli 2015 dan terakhir 31 Juli 2016.
Hasil pemeriksaan tersangka melakukan perbuatan tersebut sebanyak 28 kali, 2015 sebanyak 13 kali, 2016 sebanyak 14 kali dan satu kali hanya menggerayangi korban. “31 Juli 2016 sekitar pukul 16.00, Ab kembali melakukan hubungan badan dengan U di rumahnya. Jumlah itu sesuai catatan kalender yang dibuat korban tanpa sepengetahuan pelaku,” ungkap Veris.
Berdasarkan penjelasan tersangka setiap melakukan hubungan tersebut Ab diluar kesadaran dan atas bisikan makhluk gaib. “Tersangka melakukan saat istrinya tidak berada di rumah,” beber Veris.
Atas kejahatannya tersebut pelaku dikenai pasal persangkaan lasal 81 ayat 2 & 3 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Jo Pasal 64 KUHP.
“Diamankan sebagai barang bukti yaitu, satu buah kalender yang digunakan korban mencatat hari kejadian perlakuan tersangka, satu buah tilam, satu celana dalam, satu celana panjang, satu baju kaos, satu buah sabun mandi, celana dalam dan BH korban, CD dan kaos kuning tersangka yang dipakai alas untuk melakukan pencabulan terakhir, serta akte kelahiran, kartu keluarga, buku nikah untuk memperkuat kalau anak kandung,” tuturnya. (Lyn/MK*1)