TANA TIDUNG, MetroKaltara.com – Mengangkat filosofi adat suku Tidung, Plt. Camat Sesayap, Indra Hatari, S.IP., M.H menghadirkan sebuah inovasi bernama PEMANGKU DESA singkatan dari Pengawasan dan Monitoring Akuntabilitas Keuangan Desa.
Program ini tak hanya menjadi instrumen pembinaan, tetapi juga menjadi gerakan perubahan dalam tata kelola keuangan desa yang lebih transparan dan akuntabel.
Dalam tradisi masyarakat Tidung, Pemangku merupakan sosok pemimpin adat tingkat kecamatan yang bertugas sebagai pengayom dan penjaga wilayah adat. Konsep ini kini diadopsi dalam kerangka pengawasan keuangan desa untuk menjawab persoalan ketepatan dan akurasi laporan pertanggungjawaban keuangan di wilayah Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung.
“Pemangku Desa ini bukan sekadar pengawasan administratif. Ini adalah bentuk pendampingan, pembinaan, dan penguatan moral yang berbasis kearifan lokal agar desa mampu menjalankan pengelolaan keuangan secara efektif dan efisien,” ungkap Camat Indra Hatari saat diwawancarai Metro Kaltara, Sabtu (13/7/2025).
Diperkuat Dasar Hukum yang Jelas
Inovasi ini berjalan dengan berlandaskan hukum yang kuat. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 22, camat memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Hal ini diperkuat kembali dengan hadirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.
Kecamatan juga memiliki tanggung jawab memfasilitasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa. Bahkan, dalam Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024, peran camat semakin strategis dalam mendampingi pemanfaatan Dana Desa agar tepat sasaran.
Namun demikian, tantangan utama masih terletak pada pola pikir dan budaya kerja pemerintah desa yang lebih fokus pada pelaksanaan program fisik dibandingkan dengan penyusunan laporan pertanggungjawaban administrasi yang tepat waktu.
“Permasalahan ini yang coba kita benahi. Kami ingin ubah mindset tersebut melalui peran aktif kecamatan dalam pembinaan dan pengawasan yang berkesinambungan,” tegas Indra.
Kolaborasi Tim Pemangku Desa
Program ini dijalankan oleh tim gabungan yang terdiri dari Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kecamatan Sesayap, Tenaga Pendamping Profesional tingkat kecamatan, serta Pendamping Lokal Desa. Kolaborasi lintas peran ini diyakini mampu memperkuat fungsi pendampingan dan menjembatani hambatan teknis yang kerap dihadapi desa.
Dukungan Penuh Bupati Tana Tidung
Bupati Kabupaten Tana Tidung, Ibrahim Ali, secara tegas mendukung penuh aksi perubahan yang dilakukan Kecamatan Sesayap ini. Menurutnya, Pemangku Desa menjadi langkah strategis dalam mendorong terciptanya pemerintahan desa yang bersih dan profesional.
“Saya mengajak seluruh perangkat desa untuk menegakkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan. Ini penting agar kita bisa mewujudkan desa yang unggul, mandiri, berdaya saing, adil dan sejahtera, sejalan dengan visi misi Kabupaten Tana Tidung,” ujar Bupati Ibrahim Ali.
Dengan semangat lokal yang dibalut dalam sistem pengawasan modern, Pemangku Desa diyakini mampu menjadi model pengelolaan keuangan desa yang adaptif, akuntabel, dan berkelanjutan di wilayah Kalimantan Utara. (rko)

