TANJUNG SELOR, MK – Kasus penyidikan narkotika sebanyak 38 Kg yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) terhadap tersangka Achmad Fathoni (20) sudah masuk tahap II. Kini perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan untuk melanjutkan proses hukum di persidangan.
Saat dikomfirmasi, Kasi Pidum Kejari Bulungan Andita Rizkianto membenarkan pelimpahan berkas penyidikan oleh BNN pusat pada minggu lalu untuk dilakukan eksekusi. Namun kata dia, sidang perdana kemungkinan akan digelar tahun depan.
“Jadi minggu lalu sudah tahap dua, eksekusinya disini setelah diserahkan oleh BNN pusat. Diagendakan tahun depan untuk proses sidangnya, yakni di Pengadilan Negeri Tanjung Selor. Di eksekusi disini,” ujarnya kepada Metro Kaltara saat dihubungi melalui sambungan telpon seluler, Selasa (19/11).
Ia menyebutkan untuk barang bukti sabu sebanyak 38 kg juga telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama dengan tersangka Achmad Fathoni (20) yang saat ini sementara di tahan di Rumah Tahanan (Rutam) Polres Bulungan.
“Barang bukti (sabu 38 kilogram) dan tersangkanya sudah dilimpahkan,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Achmad Fathoni (20) warga Komplek Graha Indah, RT 13, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kaltim ditangkap oleh tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Ditjen Bea dan Cukai, dan Polres Bulungan. Di Jalan Jelarai, Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Bulungan pada hari Sabtu 20 Juli 2019 lalu.
Dari tangan tersangka, tim gabungan berhasil mengamankan sabu 38 bungkus plastik besar dengan berat 38 kg serta satu unit monil Inova warna silver. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Karena tempat kejadian perkara di wilayah hukum Kejari Bulungan maka proses persidangan digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Bulungan,” tutup Andita. (as)