Penegakan Hukum

by Muhammad Reza

Penegakan Hukum

Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata, sebagai pedoman perilaku terhadap hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Law inforcement dalam bahasa Indonesia di gunakan dalam istilah penegakan hukum” (dalam arti luas); dapatpula digunakan istilah “penegakan peraturan” (dalam arti sempit).

Hukum berfungsi sebagai perlindungan kepentingan manusia, agar kepentingan manusia terlindungi, hukum harus dilaksanakan. Pelaksanaan hukum dapat berlangsung secara normal, damai, tetapi juga dapat juga terjadi pelanggaran hukum, dalam hal ini hukum yang telah dilanggar itu harus ditegakkan. Melalui penegakan hukum inilah, hukum akan menjadi kenyataan, dalam penegakan hukum ada 3 unsur yang selalu harus di perhatikan, yaitu kepastian hukum, kemanfaatan hukum, dan keadilan hukum.

Hukum harus dilaksanakan dan di tegakkan. Setiap orang ,mengharapkan dapat ditetapkannya hukum dalam hal terjadi peristiwa konkrit. Bagaimana hukum yang harus diberlakukan, pada dasarnya tidak boleh menyimpang; fiat justitia et pereat mundus, meskipun dunia ini runtuh hukum harus ditegakkan. Itulah yang diiinginkan oleh kepastian hukum. Kepastian merupakan perlindungan iustisiable terhadap tindakan  sewenang-wenang. Masyarakat mengharapkan adanya kepastian hukum, karena dengan adanya kepastian hukum, masyarakat akan lebih tertib. Hukum bertugas menciptakan kepastian hukum karena bertujuan menertebikan masyarakat. Sebaliknya masyarakat mengharapkan kemanfaatan dalam pelaksanaan atau penegkan hukum. Hukum adalah untuk manusia, maka penegakan hukum harus member kemnfaatan atau kegunaan bagi masyarakat. Jangan sampa karena hukumnya ditegakkan, timbul keresahan dalam masyarakat.

Unsure yang terakhir adalah keadilan. Masyarakat sangat berkepentingan bahwa dalam penegakan hukum harus adil, meskipun hukum tidak identik dengan keadilan. Hukum itu bersifat umum, mengikat setiap orang, bersifat menyamaratakan. Barang siapa mencuri harus dihukum.sebaliknya keadilan bersifat subyektif, individualistis, dan tidak menyamaratakan. Adil bagi si A, belum tentu adil dirasakan bagi si B. Jika dalam penegakan hukum hanya di perhatikan kepastian hukum saja, maka unsur-unsur lainnya dikorbankan. Demikian pula jika yang di pertahankan hanyaalah kemanfaatan, maka kepastian hukum dan keadilan dikorbankan; begitu seterusnya. Dalam penegakan hukum , harus ada kompromi antara ketiga unsur tersebut harus mendapatkan perhatian secara proporsional, seimbang. Walaupun dalam praktik tidak selalu mudah mengusahakan kompromi secara proporsional, seimbang antara ketida unsur tersebut.

Sama dengan Robert B.  Seidman, Soejono Soekanto menyatakan, bahwa masalah pokok penegakan hukum sebenarnya terletak pada factor-faktor yang mungkin mempengaruhinya. Factor-faktor tersebut, yakni:

1) faktor hukumnya sendiri,

2) faktor penegak hukum, yaitu pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum.

3) faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.

4) faktor masyarakat , yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan dan

5) faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya cipta dan raa yng didasrkan pada karsa manusia didalam pergaulan hidup.

Yang jelas penegakan hukum merupakan condition sine qua non, syarat mutlak dalam suatu Negara hukum. Penegakan hukum juga sebagai ukuran untuk kemajuan dan kesejahteraan suatu Negara. Pada Negara-negara maju di dunia biasanya di tandai, tidak sekedar prekonomiannya maju, tetapi juga penegakan hukum dan juga perlindungan hak asasi manusianya  berjalan baik. Lawrence M. Friedmann (1969) menjelaskan, bahwa sistem hukum (legal system) mengandung tiga komponenatau unsur, yakni isi hukum atau materi muatan hukum (legal substance), tata laksana hukum (legal structure), dan budaya hukum (legal culture) dalam penegakan hukum.

Dan akhirnya apapun kasusnya penegakan hukum harus memperhatikan keselarasan antara keadilan hukum, kepastian hukum  dan kemanfaatan hukum. Karena tujuan hukum antara lain adalah untuk menjamin terciptanya keadilan hukum (legal justice) kepastian hukum (legal certainty), dan persamaan didepan hukum (equality before the law).

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.