Pengedar Sabu Diamankan Intelmob Tarakan

by Muhammad Aras

tersangka SU dan IG saat diamankan Anggota intelmob Tarakan, Senin (1/5)

TARAKAN, MK –  Anggota intelmob Tarakan kembali mengamankan pengedar sabu-sabu, Senin (1/5). Pelaku pengedar sabu yang berinisial SU (38)  merupakan salah satu target operasi unit intelmob sejak lama.

Kejadian bermula saat warga Karang Balik Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan ini keluar dari Hotel Padma di Jalan Yos Sudarso. Pada waktu yang bersamaan unit intelmob yang mengendus gerak gerik mencurigakan dari sang pelaku menunggu waktu yang pas untuk melakukan penangkapan.

Karena sudah mejadi target operasi, Intelmob Den C pelopor langsung mengamankan terduga pelaku dan menggeledah badan Supriyono.  Menurut pengakuannya, tujuan Supriyono datang ke Hotel Padma adalah untuk mengantarkan Narkotika jenis sabu-sabu kepada IG (42) yang telah memesan barang haram tersebut.

SU kemudian digiring kembali ke Hotel  tepatnya di kamar no. 340 yang tak lain kamar dari IG. Selanjutnya Unit Intelmob memasuki hotel Padma dan langsung menuju ke kamar yang dimaksud. Benar saja, di dalam kamar tersebut petugas mendapati IG.

Tak menunggu lama Unit Intelmob langsung melakukan pengeledahan badan serta pengeledahan kamar yang disaksikan oleh Security Hotel Padma, Said Saleh. Al hasil,  ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik bening diduga sabu-sabu yang disimpan didalam  tas kecil warna Hitam.

“kita sudah sejak lama menarget pelaku, kita tunggu sampai menemukan cukup bukti. Dan  kita berhasil menangkap pelaku yang merupakan residivis tindak pidana narkotika. Ia sudah banyak mengedarkan narkoba di Tarakan, meskipun dalam jumlah yang terbilang kecil namun yang namanya narkoba atau sejenisnya haruslah dtumpas sampai akar-akarnya.” ujar Kepala Detasemen C Pelopor Satbrimob Polda Kaltim AKBP Henzly Moningkey, SIK kepada Metro Kaltara belum lama ini

selain narkoba jenis sabu, intelmob juga mengamankan 1 (satu) Buah alat hisap sabu, 1 (satu) Buah pipet kaca, 1 (satu) Buah sendok plastic, 2 (dua) Buah korek gas, 1 (satu) Buah jarum, 2 (dua) Unit handphone Samsung S7 warna gold dan Samsung warna putih model : GT-B5330, serta Uang Tunai Senilai Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah).

“Kedua terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya diamankan di Mako Brimob Detasemen C Pelopor Satbrimobda Kaltim dan selanjutnya akan diserahkan ke Polres Tarakan guna proses penyidikan selanjutnya” tambahnya (ars/jnb)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.