TANA TIDUNG, MK – Sosialisasi Pedoman Rekonsiliasi dan Verifikasi Data Keuangan Organisasi Perangkat Daerah (Opd) dan Penandatanganan Berita Acara Bersama Pengelola Keuangan Serta Launching Pensil Data Keuangan Opd Kabupaten Tana Tidung dilaksanakan Jumat (11/10).
Kegiatan tersebut, dibuka oleh Plt Sekda Tana Tidung M Idam Nur dan dihadiri oleh BPKP Kalimantan Utara sekaligus Narasumber, Kepala OPD, PP Keu, serta Bendaharawan se Kabupaten Tana Tidung.
Dalam hal ini, Plt Sekda M Idam Nur membacakan sambutan Pjs Bupati Tana Tidung H. Dt Iqro Rhamadan, bahwa sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah Pasal 33 menyatakan bahwa untuk meningkatkan keandalan laporan keuangan dan kinerja sistem pengendalian Intern yang andal harus diciptakan Prosedur Rekonsiliasi Antara Transaksi keuangan yang di akuntansi kan oleh pengguna anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran Dengan Data Transaksi Keuangan Yang di akuntansi kan oleh bendahara umum negara / Daerah.
“Rekonsiliasi merupakan salah satu kunci utama dalam upaya penyusunan laporan keuangan yang Kredibel. Hal ini disebabkan oleh perannya yang cukup penting dalam rangka meminimalisir terjadinya perbedaan pencatatan yang berdampak pada validitas dan akurasi data yang disajikan dalam laporan keuangan,”katanya.
Selain itu, Karakteristik Kualitatif Laporan Keuangan Merupakan Ciri Khas Yang Membuat Informasi Dalam Laporan Keuangan Berguna Bagi Pemakai. Agar Data Akuntansi Yang Dihasilkan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Dapat Diandalkan Perlu Dilakukan Prosedur Rekonsiliasi Dan Verifikasi Untuk Ketelitian Dan Akurasi Pencatatan Data Akuntansi.
“Tanggung Jawab Dalam Mengelola Data Keuangan Melalui Rekonsiliasi Dalam Meningkatkan Efektivitas Sistem Pengendalian Internal Sekaligus Meminimalisir Terjadinya Kesalahan Dalam Mengelola Data Keuangan Untuk Dilaporkan,”pungkasnya. (rko)