Polda Kaltara Musnahkan Sabu seberat 5 Kg Asal Tawau Malaysia

by Redaksi Kaltara

TANJUNG SELOR, MK – Polda Kaltara melalui Ditresnarkoba gelar pemusnahan barang bukti narkotika Metamfetamin seberat 5.020.65 gram atau 5 kilogram (kg) dan disisihkan 6,75 untuk kepentingan pembuktian dalam persidangan. Kamis, (08/10/2020)

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dilakukan ruang Press Conference Polda Kaltara yang dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bulungan, Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan.

Dari giat pemusnahan barang bukti ini, disisihkan pula untuk kepentingan pembuktian dipersidangan dengan jumlah total 6,75 gram.

Wadirnarkoba Polda Kaltara, AKBP Dani Arianto didamping Kabid Humas Polda Kaltara, Budi Rachmat mengatakan dari keterangan salah satu tersangka narkoba jenis sabut tersebut di dapatkan dari Tawau – Malaysia.

“Adapun rencananya narkotika jenis sabu yang di dapatkan dari Tawau Malaysia akan terus di kirim ke samarinda” Ujarnya

Akan tetapi, upaya tersebut berhasil digagalkan dan tertangkap di Kota Tarakan.

“Polda jajaran melalui Ditresnarkoba Polda Kaltara akan terus berusaha mengejar jaringan nerkotika yang selalu ingin menghancurkan bangsa ini dengan memasukkan narkotika” Tutupya(*Pri)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.