TANJUNG SELOR, MK – Maraknya pengetap yang berkeliaran di dua SPBU Tanjung Selor, yakni SPBU di jalan Katamso dan SPBU di jalan Sengkawit membuat warga resah. Bagaimana tidak, warga yang ingin membeli BBM harus antri lama, bahkan sampai kehabisan hingga terpaksa harus membeli BBM eceran dengan harga relatif lebih mahal.
Atas keresahan tersebut, warga kemudian melaporkan langsung kepada Kapolda Kaltara Brigjen Pol Indrajit, yang kemudian ditindalanjuti dengan memerintahkan jajarannya dalam hal ini Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) untuk melakukan penyelidikan.
“Karena banyak laporan dari masyarakat langsung ke Kapolda, jadi dari pimpinan memerintahkan kita (Ditkrimsus) untuk melakukan penindakan. Bukan hanya di Bulungan tapi seluruh wilayah Polda Kaltara, Termasuk Tarakan dan Nunukan,” ujar Dirkrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra melalui Pamin 2 Subbag Renmin Ipda Nur Akhwan kepada Metro Kaltara, Sabtu (23/3).
Personil Ditkrimsus, Sabtu (23/3/2019) sekira pukul 15.00 WITA langsung melakukan penyelidikan di dua SPBU tersebut, alhasil didapati tiga unit kendaraan roda empat yang telah dimodifikasi sedemikian rupa melakukan pengisian BBM bersubsidi berulang kali segingga langsung diamankan.
“Hari ini telah menagkap terduga penyalahgunaan BBM ada dua TKP, pertama di Sengkawit ada dua kendaran mobil panter, mobil ini bolak balik 3 sampai 4 kali mengisi BBM. Kemdudian di pinggir satu unit mobil yang didalamnya terdapat 17 jerigen berisi BBM bersubsidi,” ungkapnya.
Ia menuturkan selain kendaraan yang diamankan, pihaknya juga mengamankan tiga pelaku masing-masing berinisial MS, AN, dan RS. Hasil pemeriksaan sementara para pelaku mengakui perbuatannya mengetap BBM bersubsidi yang kemudian dijual ke nelayan-nelayan dan penjual eceran dipinggir jalan.
“Kita sudah amankan tiga unit mobil, dari pengakuan pelaku minyak-minyak akan di jual ke nelayan, penjual-penjual yang ada di pinggir jalan. Tadi atas nama MS tiga kali pengisian dalam sehari, sekali pengisian 400 liter isinya. Satu tangki isinya 210 liter, dan AN satu unit izuzu panter berisi 17 jerigen berisi BBM jenis premium,” bebernya.
Ia menegaskan sebelum melakukan penindakan, Ditkrimsus jauh hari telah mengingatkan kepada para pengetap untuk tidak melakukan kegiatan tersebut. Bahkan dalam penindakan sebelumnya, para pelaku yang diamankan hanya diberikan teguran dan membuat surat pernyataan. Namun nyatanya para pengetap membandel.
“Kita tindak tegas karena kemarin itu kita amankan tapi tidak separah ini, artinya dua kali ngisi tapi sudah erhenti. Bahkan kita suruh buat surat pernyataan apabila dikemudian hari kita tangkap lagi tidak ada ampun lagi. Pasal yang disangkakan pasal 53 huruh b dan c hukumannya 3 tahun penjara,” tegasnya. (as)