TANJUNG SELOR, MK – Meski telah diperingatkan oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kaltara untuk tidak mengetap BBM bersubdi. Nyatanya para pengetap BBM di Tanjung Selor masih mengetap, parahnya para pengetap sampai memodifikasi kendaraannya khususnya roda empat agar bisa membeli BBM dengan jumlah yang lebih banyak.
Melihat tindakan para pengetap tersebut, Dirkrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra menegaskan tidak akan memberi teloran lagi terhadap para pengetap jika masih ada ditemukan maka akan diproses secara hukum.
“Kalau kemarin kita kembalikan kendaraannya, kita copot saja tangki-tangki modifikasinya. Kalau sekarang tidak adalah, sekarang kita proses pidana karena kalau tidak kita lakukan lagi dianggap sepele,” ujarnya kepada Metro Kaltara saat di temui di Kantornya, Sabtu (23/3).
“Jadi saya ulangi lagi mulai hari ini (Sabtu, 23/23/2019) kita proses pidana sekaligus peringatan buat semua. Tidak ada toleran lagi, peringatan saya kepada yang lain-lain kepada para pengetap-pengetap yang belum kena supaya hentikan kegiatan anda, begitu kalian kena maka mengikuti yang tiga ini, akan saya pidanakan anda,” tegasnya.
Pria berpangkat tiga melati ini menuturkan sebelumnya pihaknya sudah berupaya untuk mencegah jangan sampai kemudian ada pelaku yang menyalahgunakan BBM bersubsidi untuk kepentingan pribadi.
“Beberapa kali sudah dilakukan razia razia di pom bensin yang ada untuk bagaimana mengurai kemacetan (antrian) yang ada selama ini. Namun awal-awal itu konsepnya tidak untuk mempidanakan mereka , sehingga 3 sampai 4 kali kita melakukan penindakan di SPBU, tangki2 medifikasi kita sita saja,” tuturnya.
Namun, kata dia, konsep teguran mapun peringatan yang dilakukan pihaknya seolah dianggap sepele bagi para pengetap yang kemudian tetap memonopli BBM di Ibukota Kaltara hingga mengakibatkan BBM di dua SPBU cepat habis.
“Orang-orangnya itu tidak dipidanakan tetapi kita peringati saja, tetapi kemudian tindakan Krimsus mungkin dianggap sepele, atau juga dianggap baik hati karena selama ini kita cegah saja, kita peringati. Tapi kemudian itu ternyata tidak dilaksanakan masih juga melakukan kegiatan ngetap di pom bensin,” terangnya.
“Nah apa boleh buat jadi sudah kita peringati, sudah kita cegah jangan sampai terlibat pidana tetapi tidak juga mau sehingga mulai hari ini Krimsus sudah mulai kegiatan penegakan hukum tidak adalagi peringatan-peringatan. Jadi mobil-mobil yang ditangkap hari ini dengan tangki modifikasinya dengan orang yang melakukan akan diproses pidana tidak akan kita kembalikan lagi,” tambahnya.
Ia mengingatkan siapapun nanti yang kemudian masih terlibat kegiatan seperti ini termasuk jika kemudian ada keterkaitan pihak SPBU maka akan dipidanakan juga.
“Kalau nanti dalam pemeriksaan ternyata pegawai SPBU itu juga bekerja sama dengan pengetap, dari pihak SPBU saya pidanakan. Supaya mudah-mudahan tindakan tegas kali ini menjadi efek jera bagi pengetap lain.,” tegasnya. (as)