Tarakan, MK – Satuan Polisi Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan bersama TNI, Polri kembali melakukan razia gabungan. Razia kos-kosan tersebut dibagi menjadi dua lokasi yakni Tarakan Timur dan Tarakan Tengah yang dimulai pada Pukul 21.00.
Dalam razia tersebut salah satu kos yang berada di RT 31 No 54 Kelurahan Pamusiam sempat menjadi perhatian lantaran pemilik kos enggan membuka pintu saat petugas melakukan pemeriksaan.
Tak kunjung dibuka, Petugas kemudian merasa curiga, lantas melakukan pemeriksaan disekitar kos dan ditemukan salah seorang laki-laki dan satu lagi perempuan keluar dari kos tersebut dan melarikan diri melalui pintu belakang.
Sempat terjadi kejar-kejaran, namun petugas hanya bisa menangkap perempuan (NU) dan satu Pria (GR) dalam kos-kosan, sementara satu pria berhasil kabur. Setelah petugas memeriksa kos tersebut, alhasil ditemukan alat penghisap sabu (bong), yang diduga pria dan perempuan tersebut sedang melakukan pesta sabu saat digrebek petugas.
Kepala Satpol PP Tarakan Umar mengaku, perempuan tersebut akan diserahkan Polres Tarakan untuk di lakukan pemeriksaan berdasarkan barang bukti yang ditemukan berupa botol dan pipet (alat penghisap sabu).
“Kalau memang ada dugaan ya kita serahkan ke Petugas Kepolisian, ini kan bukan wewenang kita tapi wewenang kepolisiaan” kepada Metro Kaltara dilokasi kejadian,Sabtu (03/08).
Dalam razia gabungan tersebut sebanyak 24 orang berhasil diamankan dari dua kecamatan yaitu kecamatana Tarakan Timur dan Kecamatan Tarakan.
“Yang diamankan ada 24 orang, 3 pasangan kekasih yang di temukan di dalam kamar berduaan dan diduga melakukan hal tidak selayaknya, sisanya adalah warga yang tidak memiliki KTP Tarakan kemudian ada juga KTP lama” tuturnya.
Umar menuturkan mereka akan di bawa ke kantor Satpol PP untuk diberikan pembinaan kemudian dikembalikan ke keluarganya. “Mereka akan kita data di beri pembinaan lalu dikembalikan ke keluarganya, razia ini dalam rangka penertiban saja untun mengiindari tindakan asusila dan lain-lani” tutupnya.(Ras/Rz)
.