TANJUNG SELOR, MK – Peredaran Narkoba di Wilayah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) seolah tak ada habisnya. Itu dibuktikan dengan tertangkapnya seorang kurir sabu berinisial M yang membawa narkotika jenis sabu dengan jumlah 1,02 kg di Pelabuhan Kayan II, Tanjung Selor, pada Kamis (24/5).
Kapolda Kaltara Brigjen Pol Indrajit melalui Dirresnarkoba Polda Kaltara AKBP Adi Affandi menjelaskan M yang merupakan warga Makassar (Sul-Sel) menerima tawaran dari seorang bandar besar di Makassar berinisial A untuk berangkat ke Tarakan menjemput dan mengambil barang (sabu).
“Tersangka M ini menerima tawaran dari bandar besar di Makassar berinisial A dengan jasa membawa 10 juta kemudian tersangka berangkat ke Tarakan Selasa, hari rabu tersangka bermalam di hotel Harmonis, kemudian malam harinya jam 10.00 Wita, pelaku terekam CCTV hotel terlihat bertemu dengan seseorang dan menerima bingkisan warna hitam diduga sabu,” ujarnya kepada Metro Kaltara, Jumat (25/5).
Selanjutnya, kata Affandi, pada Kamis sekira pukul 13.00 Wita tersangka berangkat dari Tarakan ke Tanjung Selor menggunakan speedboat. Setelah tiba di pelabuhan Kayan II, sekira pukul 15.00 Wita, tersangka M langsung diamankan personil resnarkoba Polda Kaltara.
“Pada saat dilakukan penggrebekan, ditemukan barang bukti 1002 gram, dan sudah kita tes kid hasilnya positif amphetamin. Rencananya, barang tersebut dibawa ke Samarinda selanjutnya ke Makassar menggunakan kapal air,” terangnya.
Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit handphone merek samsung, tiket speedboat, dompet berwarna coklat dan uang tunai senilai Rp 4.300.000. “Untuk pelaku yang menyerahkan barang ke M masih kita dalami. Yang jelas ini jaringannya sudah antar negara, kemungkinan barang ini dari Malaysia,” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam pasal pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Jo. pasal 132 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) UU.RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ars)