Tarakan, MK – Sebanyak 1, 081 kg narkotika jenis sabu-sabu dimusnahkan aparat kepolisian Polres Tarakan dari Ā 11 tersangka. Dari jumlah barang bukti yang dimusnahkan, 1 kg sabu diantaranya adalah milik tersangka AS dan AO yang diamankan Satuan Reeserse Narkoba Narkoba Polres Tarakan pada Jumat (05/05) lalu.
Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit, SIK melalui Kasat Reskoba Polres Tarakan Iptu Bahrul Ulum menjelaskan narkotika jenis sabu yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan tim satreskoba sepanjang bulan April hingga Mei 2017.
āYang paling banyak 1 kg dari tersangka atas nama AS dan AO ketangkap di kapal, barang langsung dari Tawau (Malaysia) ke Tarakan dan ketangkapnya di Selumit Pantai,ā ujarnya kepada Metro Kaltara, Rabu (24/05)
Ia menuturkan untuk tangkapan 1 kg atas tersangka AS dan AOĀ yang diamankan di kelurahan Selumit Pantai, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap siapa pelaku atau pemilik sabu tersebut.
āKalau pengembangan masih tetap kita laksanakan karena ini (AS dan AO) hanya kurir dengan upah Rp 5 Juta tapi belum diterima uangnya. Jadi kita cari tersangka utamanya,ā tuturnya
Lebih lanjut ia mengungkapkan meski kedua tersangka bertindak sebagai kurir, keduanya tetap dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara, maksimal hukuman mati.
āUntuk 9 tersangka lainnya yakni MS, MR, RU, NH, SA, AS, NA, SN, dan BU diancam minimal 5 tahun penjara, maksimal seumur hidup,ā ungkapnya (ars)