Polres Tarakan Musnahkan Sabu

by Muhammad Reza

img-20161013-wa0008Tarakan, MK – Polres Tarakan kembali melakukan pemusnahan Narkotika jenis Sabu sebanyak 93,94 gram dari enam tersangka  yang merupakan hasil penangkapan Satuan Reskrim Narkoba (Satreskoba) bersama  Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan  (KSKP) dan Sat Brimob Detasemen C Polda Kaltim.

Pemusnahan yang berlangsung di ruangan Satreskoba Polres Tarakan sekitar pukul 10.30 Wita merupakan hasil tangkapan sejak tanggal 25 September hingga 10 Oktober 2016  di masing-masing Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.

Selain itu pemusnahan tersebut juga disaksikan  oleh Pengadilan Negeri Tarakan, Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Labkesda. Adapun enam tersangka  adalah SA  0,31 gram, MU 4,93 gram, AI 1 gram, AS 39,15 gram, AY 46,16 gram, dan RM 1,39 gram.

“jadi total sebanyak lima belas  bungkus, 11 bungkus yang dimusnahkan  dengan berat  93,94 gram. Sedangjan sisanya empat bungkus dengan berat 2 gram untuk dijadikan alat bukti dipesidangan” ujar Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit, SIK melalui Kabag Operasional IPTU Hadi Sucipto kepada Metro Kaltara, Kamis (13/10)

Berdasarkan barang bukti yang ada enam tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 2 subsidir 112 ayat 2 Undang- Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara maksimal seumur hidup.(Ras/Rz)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.