Nunukan, MK – Bappeda Litbang Kabupaten Nunukan mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), khususnya terkait rencana perubahan nomenklatur dari Bappeda Litbang menjadi Bapperida. Pembahasan ini menjadi bagian dari upaya penataan kelembagaan untuk memperjelas tugas, fungsi, dan pembagian kewenangan setiap bidang agar pelaksanaan pekerjaan lebih efektif dan terarah.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Nunukan, Drs. H. Raden Iwan Kurniawan, M.A.P., serta dihadiri perwakilan Bagian Organisasi, Bapak Gatot. Pertemuan tersebut membahas sejumlah penyesuaian struktur organisasi dan tata kerja yang perlu dirumuskan dalam rancangan regulasi.
Dalam pembahasan tersebut, salah satu perhatian utama adalah penyelarasan struktur organisasi dengan kebutuhan pelaksanaan fungsi perencanaan pembangunan, penelitian, pengembangan, serta riset dan inovasi daerah. Penataan ini diharapkan mampu memberikan kejelasan pembagian tugas sekaligus memperkuat koordinasi ant bidang.
Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Nunukan, Drs. H. Raden Iwan Kurniawan, M.A.P., memberikan arahan agar fungsi dan tanggung jawab masing-masing bidang dirumuskan secara jelas dan proporsional. Dalam arahan tersebut, pekerjaan perencanaan pembangunan maupun penelitian dan pengembangan perlu dibagi sesuai dengan fungsi serta wilayah kerja masing-masing bidang, sehingga tidak menumpuk pada satu bidang tertentu Atau sebaliknya ada kegiatan yang diampu 3 bidang ini juga harus dirumuskan polanya tegasnya.
Pembagian wilayah kerja menjadi salah satu aspek penting yang perlu dipertimbangkan dalam penyusunan SOTK. Dengan pembagian yang jelas, setiap bidang diharapkan memiliki ruang lingkup tanggung jawab yang terukur, mulai dari pelaksanaan tugas perencanaan hingga koordinasi dan pengelolaan kegiatan sesuai kewenangannya. Langkah ini juga diperlukan untuk menghindari tumpang tindih pekerjaan serta meningkatkan efektivitas koordinasi dalam penyelenggaraan tugas organisasi.
Selain itu, penyusunan Raperbup SOTK turut memperhatikan pedoman nomenklatur perangkat daerah, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan. Penerapannya perlu diselaraskan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru yang mengatur kelembagaan riset dan inovasi daerah.
Koordinasi dengan Bagian Organisasi diperlukan untuk memastikan bahwa setiap perubahan struktur dan pembagian fungsi telah dirumuskan secara tepat, baik dari aspek kelembagaan maupun tata kerja. Berbagai catatan dan masukan dalam rapat menjadi bahan penyempurnaan agar rancangan regulasi dapat menjawab kebutuhan organisasi serta mendukung pelaksanaan tugas secara optimal.
Melalui pematangan Raperbup SOTK ini, Bappeda Litbang Kabupaten Nunukan berharap penataan kelembagaan menuju Bapperida dapat memperkuat keterpaduan fungsi perencanaan pembangunan, penelitian, pengembangan, riset, dan inovasi daerah. Dengan pembagian fungsi dan wilayah kerja yang jelas, setiap bidang diharapkan dapat bekerja lebih fokus, terukur, dan saling melengkapi dalam mendukung pembangunan Kabupaten Nunukan.(**)a

