Nunukan, metrokaltra.com – Satuan Tugas Perbatasan (Satgas) Yonif Linud 433 Julu Siri Kostrad mengamankan seorang pembawa sabu-sabu seberat 250 gram, penangkapan dilakukan saat pelaku melintas di Desa Aji Kuning Sebatik Tengah  pada saat baru tiba dari Tawau Malaysia.
Penangkapan dilakukan dengan melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan, saat ditahan di Pos Perbatasan Aji Kuning pelaku terlihat pucat sambil memegang barang bawaannya , saat Anggota Konstrad melakukan penggeledahan kepada Mujahid serta barang bawaannya, di temukan minuman soya ukuran 1 liter serta makanan Apollo.
Namun satuan konstrad merasa ganjil dan tidak mau terkeco  dan langsung membuka minuman soya tersebut, akhirnya ditemukan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak lima ball dengan berat 250 gram. mendapati barang tersebut satuan kontrad langsung membawa pelaku beserta barang bukti sabu-sabu 250 gram ke Pos Kotis Nunukan dan akan diserahkan ke Polres Nunuukan untuk pemeriksaan lebuh lanjut.
Dari pengakuan tersangka rencananya barang tersebut akan dibawa ke Bone, Sulawesi Selatan dengan menggunakan Kapal Pelni Bukit Siguntang atas pesanan seseorang disana.
Dansatgas Pamtas Yonif 433 Kostrad, Letkol Inf Agustatius Sitepu  mengatakan keberhasilan dalam penangkapan Mujahid selaku tersangka pembawa sabu-sabu senilai 500 juta rupiah berkat  adanya informasi-informasi dari masyarakat  selain itu Mujahid merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Satgas Pamtas dan Polres Nunukan.
“Penangkapan Mujahid selaku tersangka pembawa sabu-sabu senilai 500 juta rupiah berkat adanya informasi-informasi dari masyarakat dan Mujahid merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Satgas Pamtas dan Polres Nunukanâ€. Ungkap Sitepu.(Wal)