Tarakan,metrokaltara.com-Mantan Walikota Tarakan periode 2009-2014 H.Udin Hianggio akhirnya angkat bicara mengenai persoalan isu dugaan adanya penyuapan dalam Penyesuaian Tarif Listrik Berkala (PTLB) 59 persen.Bahkan sebagai orang yang pernah menjabat sebagai Walikota,dirinya tidak menampik bahwa penyuapan dalam persoalan kelistrikian ini sangat rawan terjadi.
Dijelaskan Udin, persoalan suap atau gratifikasi bisa terjadi dimana saja, apalagi jika sesorang telah memiliki jabatan baik itu sebagai anggota Dewan maupun Walikota.
“Saya fair,pada saat saya menjabat Walikota waktu itu,saya tidak mau mengarah kesana. Makanya saya bilang, uang Rp.1 Milyar, 5 Milyar, bahkan Rp.10 Milyar sangat kecil†Ucapnya.
Dalam kasus dugaan adanya penyuapan dalam PTLB yang akhir-akhir ini mencuat,Udin mengaku siap apabila sewaktu-waktu dipanggil oleh Kejari untuk memberikan keterangan.Dan ia juga mengatakan,dalam penetapan kebijakan PTLB 59 persen ini,biarlah kebenaran yang membuktkan.
“Kebenaran itu tetap akan muncul.Untuk isu kasus suap ini biarlah penegak hukum yang mengusutnya sampai tuntas,saya tidak tau kalau itu benar atau tidak.â€ujarnya.
Lebih lanjut Udin menjelaskan,mengapa pada saat ia masih menjabat tidak pernah menyetujui kenaikan tarif yang diusulkan oleh PT.PLN Tarakan,Hal itu dikarenakan pihak PT.PLN tidak sanggup untuk memenuhi klausul tentang tidak adanya pemadaman bergilir.
“PT.PLN tidak bisa memenuhi Perda 01 tahun 2010.Memang di Perda itu ada terkait penyesuaian tarif listrik.Tapi ketika PT.PLN mengajukan penyesuaian tarif saya tolak karena mereka tidak bias menyanggupi bahwa tidak ada pemadaman,â€tuntasnya.(abe)