Satresnarkoba Polresta Bulungan Amankan Dua Pria, 11,76 Gram Diduga Sabu Disita

by Muhammad Refy Ramadhan

TANJUNG SELOR, MK — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bulungan mengamankan dua pria berinisial R (38) dan AR (28) yang diduga terkait tindak pidana narkotika di Desa Mangku Padi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Sabtu (10/10/2026) dini hari.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 70 bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 11,76 gram, empat unit telepon genggam, dua bungkus plastik bening berukuran sedang yang disebut sebagai tempat sabu, serta satu buah gunting berbahan stainless.

Pejabat Sementara Kasi Humas Polresta Bulungan, Aipda Hadi Purnomo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penjualan narkotika di kawasan Pantai Kelapa, Desa Mangku Padi.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seseorang yang dicurigai menjual narkotika jenis sabu di kawasan Pantai Kelapa, Desa Mangku Padi, Kecamatan Tanjung Palas Timur,” ujarnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota operasional Satresnarkoba Polresta Bulungan kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan R dan AR di lokasi tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap R, petugas menemukan 68 bungkus plastik bening berukuran kecil dan dua bungkus plastik bening berukuran sedang yang diduga berisi sabu. Barang tersebut ditemukan di kantong celana R.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 70 bungkus plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 11,76 gram. Selanjutnya, kedua orang yang diamankan beserta barang bukti dibawa ke Polresta Bulungan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan awal dalam pemeriksaan, R mengaku bahwa barang yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial E yang berada di Kota Tarakan.

Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan. Polisi berencana mengembangkan perkara guna menelusuri asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Hadi menyampaikan, pengembangan kasus menjadi salah satu langkah lanjutan yang dilakukan penyidik untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang mungkin berkaitan dengan perkara tersebut.

“Penyidik akan melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri asal barang bukti dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Proses penyidikan juga dilanjutkan dengan koordinasi bersama jaksa penuntut umum serta percepatan pemberkasan perkara,” ungkapnya.

Dalam perkara ini, kedua pria tersebut disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polresta Bulungan masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.

Polresta Bulungan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. Pengungkapan ini diharapkan dapat mendukung upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bulungan dan sekitarnya.

Kedua orang yang diamankan masih berstatus terduga dalam proses hukum. Dugaan tindak pidana yang disangkakan akan dibuktikan lebih lanjut melalui proses penyidikan dan peradilan sesuai ketentuan yang berlaku. (Fy/red)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses