Sehari, 4 Pelaku Narkoba Dibekuk Intelmob Tarakan

by Muhammad Aras

Tarakan, MK – Peredaran Narkotika jenis sabu-sabu di Kota  Tarakan seolah tak ada habisnya, itu terlihat dari hasil tangkapan Unit Intelmob Satbrimobda Polda Kaltim terhadap 4 tersangka berinisial AG (22), HE (27), SA (21), dan YT (18). Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan tiga bungkus plastik bening berisi sabu-sabu.

Kepala Detasemen C Pelopor Sat Brimobda Kaltim AKBP. Henzly Moningkey menjelaskan penangkapan tersebut terjadi di dua tempat yang berbeda, dimana tersangka AG diamankan pada Rabu (17/05) di Jalan KH. Agus Salim RT 07 Nomor 08, Kelurahan Selumit Pantai sekira pukul 14.00 Wita.

“Dari tangan pelaku, unit intelmob berhasil mengamankan satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 5,57 gram” ujarnya kepada Metro Kaltara, Jumat (19/05)

Ditambahkannya, untuk tiga tersangka lainnya yakni HE (27), SA (21), dan YT (18) diamankan pada hari yang sama, Rabu (17/05) di jalan Jl. Rawa Sari RT. 15 Kel. Karang Harapan Kec.Tarakan Barat, sekira pukul 02.00 Wita dini hari.

“Ketiga pelaku berhasil kita amankan beserta barang bukti  dua bungkus plastik  diduga berisi sabu. kemudian kita juga mengamankan 2 (dua) unit handphone nokia type E72 warna gold dan Oppo A37 warna putih dan uang tunai senilai Rp. 640.000.

Lebih lanjut Henzly mengungkapkan setelah dilakukan introgasi awal, keempat tersangka selanjutnya akan diserahkan ke Kepolisian Polres Tarakan “tersangka AG (22), HE (27), SA (21), dan YT (18) berhasil diamankan berkat laporan dari masyarakat. selanjutnya kita serahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Reskoba)” ungkapnya

Untuk mempertanggungjwabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara, masksimal seumur hidup. (ars)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.