Sekwan DPRD Kaltara Klarifikasi Anggaran Makan dan Minum Rp12,48 Miliar

by Suiman Namrullah

TANJUNG SELOR – Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Mohammad Pandi, S.H., M.AP., memberikan klarifikasi terkait sorotan publik terhadap alokasi anggaran makan dan minum anggota DPRD Kaltara yang disebut mencapai Rp12,48 miliar dalam satu tahun.

Pandi menegaskan, anggaran tersebut tidak semata-mata diperuntukkan bagi konsumsi internal anggota legislatif. Menurutnya, anggaran makan dan minum merupakan bagian dari dukungan operasional untuk berbagai kegiatan kedewanan yang melibatkan masyarakat dan menunjang pelaksanaan fungsi DPRD.

Ia menjelaskan, DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni pembentukan peraturan daerah, penganggaran, serta pengawasan. Dalam pelaksanaannya, terdapat berbagai kegiatan yang membutuhkan dukungan operasional, termasuk agenda yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Salah satunya adalah kegiatan reses yang dilaksanakan anggota DPRD sebanyak tiga kali dalam setahun di masing-masing daerah pemilihan (dapil). Kegiatan tersebut menjadi sarana bagi anggota dewan untuk menyerap dan menghimpun aspirasi masyarakat.

Selain reses, anggaran operasional juga mendukung kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) untuk menyebarluaskan informasi mengenai peraturan daerah kepada masyarakat, serta Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai forum untuk menindaklanjuti berbagai aspirasi dan pengaduan masyarakat.

“Volume kegiatan di dewan itu sangat dinamis. Jika banyak surat masuk dan pengaduan dari masyarakat, maka otomatis frekuensi kegiatan pun meningkat. Kami tidak bisa mematok angka kaku karena semuanya bergantung pada urgensi masalah yang perlu ditangani,” ujar Pandi, Rabu (1/4/26).

Menurut Pandi, dukungan anggaran tersebut juga digunakan dalam berbagai kegiatan alat kelengkapan DPRD, seperti Rapat Paripurna, Badan Musyawarah (Bamus), Badan Anggaran (Banggar), hingga rapat Panitia Khusus (Pansus).

Ia menyebut, sejumlah agenda kedewanan bahkan dapat berlangsung secara intensif dan membutuhkan dukungan operasional selama proses pembahasan.

Adapun anggota DPRD Kaltara saat ini tersebar di empat daerah pemilihan. Sebanyak 12 anggota berasal dari Dapil Tarakan, sembilan anggota dari Dapil Bulungan dan Tana Tidung (KTT), 10 anggota dari Dapil Nunukan, serta empat anggota dari Dapil Malinau.

Pandi berharap penjelasan tersebut dapat memberikan gambaran yang lebih utuh kepada masyarakat mengenai penggunaan anggaran makan dan minum di lingkungan DPRD Kaltara.

Ia menegaskan, anggaran tersebut merupakan bagian dari dukungan fasilitas negara untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat.

“Ini bukan semata-mata untuk makan siang pribadi anggota dewan di kantor, melainkan biaya operasional pelayanan publik dalam rangka menjalankan fungsi representasi rakyat di lapangan,” pungkasnya.

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses