Nunukan, MK – Tak butuh waktu lama untuk mengungkap pelaku pengedar narkotika, Satresnarkoba polres nunukan berhasil membekuk AR (28) dengan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 3,80 gram, Senin (03/12) sekira pukul 02.00 Wita dini hari.
Satresnarkoba Polres Nunukan terima laporan dari masyarakat mengenai peredaran narkotika langsung melakukan penyelidikan terhadap tersangka (AR).
“Informasi itu kita tindak lanjuti. Setelah mengetahui lokasi tersangka, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penggeledahan pada AR dan juga dirumah tersangka,” ucap Kapolres Nunukan, AKBP Teguh Triwantoro SIK, M.H melalui Humas Polres Nunukan IPTU M Karyadi.
Hasil penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik Narkotika jenis sabu-sabu, 1 gunting, 1 tabung atau bong alat hisap dan 4 bungkus pipet minuman.
“Setelah terbukti dengan ditemukan barang buktinya, anggota Satrenarkoba langsung mengamankan tersangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
AR yang sudah menjadi tersangka narkotika tersebut adalah salah satu petani rumput laut yang beralamat Jalan Tembaring Desa Setabu Kecamatan Sebatik Barat.
“Pasal yang dikenakan untuk tersangka adalah pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 ttg Narkotika,” tutup Karyadi. (Ly/MK*)