Tidak Memenuhi Aturan, Bawaslu Lakukan Penertiban

by Muhammad Reza

Pengawasan Hubungan Masyarakat dan antara Lembaga, Hardiansyah.

Nunukan, MK – Menjelang pemilihan umum tahun 2019 partai politik berlomba-lomba melakukan kampanye dengan berbagai cara. Salah satunya melakukan pemasangan bendera partai di tempat umum dan tidak sesuai dengan tempat yang telah di sepakati dengan pihak KPU, Parpol dan Bawaslu.

Menanggapi hal tersebut, Badan pengawasan pemilihan umum (Bawaslu) Nunukan melarang penyebaran dan pemasangan spanduk, baliho dan sticker ditempat umum. Bawaslu Nunukan akan menindak tegas bagi pemasangan yang tidak memenuhi aturan.

“Tindakan kita nantinya mengenai pemasangan bahan kampanye diluar aturan, kita akan lakukan pencabutan atau penurunan bahan kampanye,” kata Pengawasan Hubungan Masyarakat dan antara Lembaga, Hardiansyah.

Pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tidak diperbolehkan Bawaslu Nunukan yang berada di tempat publik sarana dan prasarana.

“Sanksinya hanya penurunan saja. Untuk undang-undangnya tidak ada melainkan penertiban saja,” ucapnya kepada Metro Kaltara.

“Kalau ada pemasangan APK di tiang listrik atau di pohon kita akan melakukan penertiban. Bisa saja pemasangan APK, tetapi harus memenuhi aturan seperti pemasangan di area rumah warga asalkan ada persetujuan tertulis dari pemilik area,” tutupnya. (Ly/MK*)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses