Simpan Sabu Dalam Celana, Wanita Ini Diamankan Polisi

by Muhammad Aras

DIAMANKAN: Tampak CN saat diamankan tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bulungan, Senin (19/11).

TANJUNG SELOR, MK – Seorang wanita diamankan tim opsnal Satresnarkoba Polres Bulungan di Jalan Kasimuddin RT 03. Kelurahan Tanjung Palas Hilir, Kecamatan Tanjung Palas pada, Senin (18/11/2019) sekira pukul 10.30 WITA. Wanita yang berinisial CN diamankan atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu golongan 1.

Kapolres Bulungan AKBP Andreas Susanto Nugroho melalui KBO Satresnarkoba Polres Bulungan IPDA Mahmud menjelaskan penangkapan terhadap CN bermula dari laporan masyarakat bahwa seorang penumpang speedboat membawa sabu di Pelabuhan Tanjung Palas Hilir.

“Dari imformasi itu, kemudian tim opsnal melakukan penyelidikan dan memeriksa orang tersebut (CN). setelah diperiksa, didapatkan satu bungkus plastik besar diduga narkotika jenis sabu yang diselipkan didalam celana short bagian depan dibawah pusar,” ujarnya kepada Metro Kaltara, Selasa (18/11).

Pelaku CN langsung digiring ke Mako Polres Bulungan untuk proses hukum lebih lanjut. Adapun barang sabu yang berhasil disita setelah ditimbang beratnya 46,29 gram. Atas perbuatannya, CH terancam hukuman penjara seumur hidup.

“Pelaku kita kenakan pasal 114 ayat 2 Junto pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun penjara maksimal seumur hidup,” terangnya. (as)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.