TANJUNG SELOR, MK – Maraknya penambang ilegal yang beraktivitas di Kalambakas, Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan masih menjadi perhatian Polda Kaltara. Hal itu tidak terlepas setelah kembali salah satu warga bernama Ridwan (26) tewas dilokasi tambang emas tersebut setelah tertimbun tanah, Senin (05/11) lalu.
Kapolda Kaltara Brigjen Pol Indrajit mengaku pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Kaltara, Pemkab Bulungan dan masyarakat setempat guna mencari solusi terbaik perihal masalah tambang emas yang ada di Kecamatan Sekatak.
Menurutnya, pemerintah baik Pemprov Kaltara maupun Pemkab Bulungan sebaiknya memberi izin kepada masyarakat untuk melakukan penambangan dengan catatan para penambang tidak boleh menggunakan bahan merkuri karena itu dapat merusak lingkungan.
“Kita sudah berkoordinasi dengan pihak pemprov, pemkab, kalau bisa dikasih ijin ajalah. Dilihat dari lingkungan hidupnya yang penting dia tidak boleh menggunakan merkuri karena itu akan merusak lingkungan hidup,” ujarnya kepada Metro Kaltara, Jumat (16/11).
Selain itu, permasalahan tersebut menyangkut masalah sosial sehingga perlu pendekatan yang tepat dalam menyelesaikan masalah tersebut. Lebih jauh ia menegaskan, ketika kemudian Pemkab tetap tidak memberikan izin, maka pihaknya akan tetap melakukan penindakan baik secara preentif, preventif, hingga refresif.
“Kita juga sekarang mulai pendekatan disana agar penambang-penambang liar dihentikan karena merusak lingkungan. Cara penindakan kita ada tiga, preentif, preventif dan refresif. Pertama kita lakukan preentif bahkan para penambang sudah dikumpulkan juga, kita suruh berhenti,” terangnya.
“Misalnya dari Pemkab tidak memberikan ijin kita akan menindak. Karena ini masalah sosial, penangannnya harus dengan tiga cara itu. Tapi yang jelas kita akan tertibakan,” sambungnya. (ars)