TARAKAN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara sekaligus Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltara, Supa’ad Hadianto, menyatakan akan mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, khususnya berkaitan dengan pembiayaan pendidikan dan kesehatan.
Hal tersebut disampaikan Supa’ad saat mengikuti rapat bersama Komisi IV DPRD Provinsi Kaltara dengan pihak RSUD dr. Jusuf SK, BPJS Kesehatan, Universitas Borneo Tarakan (UBT), Politeknik Kaltara, Bappeda, serta sejumlah pihak terkait lainnya di Ruang Rapat Direktur RSUD dr. Jusuf SK, Kamis (17/9/26).
Supa’ad mengatakan, usulan perubahan Perda tersebut akan menjadi salah satu prioritas untuk dibahas bersama Pemerintah Provinsi Kaltara. Menurutnya, revisi diperlukan agar regulasi yang ada dapat menyesuaikan dengan perkembangan serta kebutuhan masyarakat.
“Karena tadi ada usulan dari rumah sakit supaya ada perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024, insyaallah akan kita masukkan dalam pembahasan dengan pemerintah provinsi untuk memberikan kepastian hukum,” ujar Supa’ad.
Ia menilai kepastian regulasi penting agar persoalan pembiayaan pendidikan dan kesehatan tidak terus diselesaikan melalui kebijakan yang bersifat sementara atau permohonan keringanan secara berulang.
Supa’ad juga menekankan bahwa pendidikan merupakan salah satu pilar penting dalam pembangunan bangsa. Karena itu, menurutnya, perhatian terhadap keberlanjutan pendidikan anak-anak, khususnya yang menempuh pendidikan di bidang kesehatan, perlu menjadi perhatian bersama.
“Pendidikan itu adalah pilar bangsa. Kalau kita menyiapkan pendidikan sejak dini, insyaallah negara kita akan diisi oleh orang-orang yang mempunyai kapasitas,” katanya.
Selain persoalan biaya pendidikan, Supa’ad menyoroti tantangan yang dihadapi mahasiswa setelah menyelesaikan pendidikan, terutama mereka yang mengambil bidang kesehatan.
Ia menyebut, persoalan tidak berhenti pada biaya kuliah atau Uang Kuliah Tunggal (UKT). Setelah menyelesaikan pendidikan, para lulusan juga harus menghadapi keterbatasan lapangan pekerjaan, termasuk peluang untuk mengabdi di Kalimantan Utara.
“Saya berharap kalau ada perubahan ini, yang kita pikirkan pertama adalah keberlanjutan anak-anak kita yang bergerak di bidang kesehatan,” ujarnya.
Supa’ad mengaku kerap menerima aspirasi dari masyarakat terkait anak-anak Kaltara yang menempuh pendidikan kedokteran di berbagai perguruan tinggi. Menurutnya, terdapat lulusan berprestasi yang masih menghadapi kendala ketika ingin kembali dan bekerja di daerah.
Ia berharap revisi regulasi nantinya tidak hanya berorientasi pada persoalan biaya pendidikan saat ini, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan lulusan serta kebutuhan tenaga kesehatan di Kaltara.
Tak Ingin Perda Terlalu Kaku
Lebih lanjut, Supa’ad mengusulkan agar regulasi tidak terlalu banyak mencantumkan angka nominal secara rinci. Menurutnya, aturan dapat memuat norma serta batas maksimal, sementara pengaturan teknis mengenai besaran dapat ditindaklanjuti melalui peraturan kepala daerah.
“Di Perda itu jangan menyebutkan angka. Lebih baik norma yang diatur bukan angka, supaya angka itu nanti yang menentukan kepala daerah, tetapi harus ada batas maksimal. Jangan sampai kita memberikan cek kosong,” tegasnya.
Menurut Supa’ad, mekanisme tersebut tetap harus memiliki batasan yang jelas agar kewenangan pemerintah daerah tidak berjalan tanpa kontrol.
Ia menambahkan, proses penyusunan maupun perubahan regulasi tetap harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk tahapan harmonisasi dan fasilitasi sesuai kewenangan pemerintah pusat.
Supa’ad juga menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Bapenda dan bagian hukum pemerintah daerah untuk membahas lebih lanjut substansi perubahan regulasi tersebut.
“Kami di Bapemperda akan menjadikan ini sebagai prioritas untuk kita revisi, karena harus menyesuaikan perkembangan dan kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.

