Supa’ad Hadianto Pastikan Revisi Perda Pajak dan Retribusi Masuk Prioritas 2027

by Suiman Namrullah

TARAKAN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Supa’ad Hadianto, memastikan usulan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan segera ditindaklanjuti.

Usulan tersebut disampaikan dalam rapat bersama yang membahas sejumlah persoalan terkait pembiayaan dan tarif layanan di RSUD dr. Jusuf SK, termasuk tarif bagi mahasiswa yang menjalani praktik atau magang di rumah sakit.

Supa’ad mengatakan, Perda Nomor 1 Tahun 2024 merupakan payung hukum yang dapat dievaluasi dan disesuaikan dengan kebutuhan serta perkembangan masyarakat.

“Perda itu adalah satu payung hukum yang setiap saat bisa dievaluasi sesuai kebutuhan dan perkembangan zaman di tengah masyarakat,” kata Supa’ad, Kamis (17/9/26).

Sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltara, Supa’ad menyebut pihaknya akan segera mengundang sejumlah pihak terkait untuk membahas usulan tersebut.

Di antaranya Biro Hukum dan Bapenda Provinsi Kaltara, serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan substansi Perda.

Menurutnya, pembahasan perlu dilakukan lebih awal agar usulan perubahan Perda dapat masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.

“Di bulan Oktober nanti mungkin saya sebagai Ketua Bapemperda akan mengundang pihak-pihak terkait untuk menjadi prioritas pertama perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” ujarnya.

Soroti Tarif Praktik Mahasiswa Kesehatan

Supa’ad mengatakan, salah satu hal yang menjadi perhatian dari hasil rapat adalah tarif untuk kegiatan magang atau praktik mahasiswa di rumah sakit.

Hal tersebut berkaitan dengan mahasiswa dari Universitas Borneo Tarakan (UBT), khususnya Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kesehatan, serta mahasiswa Politeknik Kalimantan Utara yang juga menyiapkan tenaga di bidang kesehatan.

Menurut Supa’ad, pengaturan tarif perlu mempertimbangkan fungsi rumah sakit sebagai fasilitas pelayanan kesehatan sekaligus tempat pendidikan dan praktik bagi mahasiswa.

“Kita harus buka ruang yang seluas-luasnya, jangan sampai mereka terhambat dan gagal hanya karena tarif yang tinggi di praktik-praktik di rumah sakit umum maupun di tempat-tempat yang lain,” jelasnya.

Ia menilai pembahasan mengenai tarif tersebut perlu dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan pihak rumah sakit dan institusi pendidikan.

Besaran Tarif Masih Bisa Didiskusikan

Terkait besaran tarif yang nantinya akan ditetapkan, Supa’ad mengatakan belum ada angka final yang disepakati.

Menurutnya, masih tersedia ruang pembahasan antara UBT, Politeknik Kaltara, dan RSUD dr. Jusuf SK untuk menentukan besaran tarif yang dapat diterapkan tanpa menghambat kegiatan pendidikan maupun operasional rumah sakit.

“Masih ada ruang untuk didiskusikan masalah angka. Detilnya nanti bisa dikonfirmasi ke UBT dan pihak rumah sakit, berapa yang harus bisa ditetapkan bersama supaya tidak ada yang saling menghambat kegiatan,” katanya.

Supa’ad menambahkan, pembahasan juga perlu mempertimbangkan posisi RSUD dr. Jusuf SK sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), sementara UBT dan Politeknik Kaltara menjalankan fungsi pendidikan dan menyiapkan sumber daya manusia bidang kesehatan.

Ia berharap revisi Perda tersebut nantinya dapat menghasilkan regulasi yang lebih sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan dan pendidikan di Kaltara.

“Tenaga hasil atau lulusan dari UBT dan Politeknik ini tentu banyak yang akan dipakai oleh RSUD dr. Jusuf SK maupun rumah sakit-rumah sakit lain yang tersebar di Provinsi Kalimantan Utara,” pungkasnya.

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses