Sosperda di Nunukan, Arming Dorong Masyarakat Pahami Regulasi Keterbukaan Informasi dan Pendidikan

by Suiman Namrullah

NUNUKAN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Arming, SH., kembali turun ke tengah masyarakat melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda). Kegiatan tersebut menjadi sarana untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai sejumlah regulasi daerah yang berkaitan langsung dengan tata kelola pemerintahan dan sektor pendidikan.

Dalam rangkaian kegiatan yang berlangsung di Kelurahan Nunukan Tengah, Kabupaten Nunukan, Arming menyosialisasikan dua peraturan daerah, yakni Perda Provinsi Kaltara Nomor 3 Tahun 2025 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perda Provinsi Kaltara Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Sosialisasi pertama digelar pada Jumat (26/6/26) di lingkungan RT 17, Kelurahan Nunukan Tengah. Kegiatan tersebut dihadiri tokoh masyarakat, ketua RT, serta perwakilan pemuda dan perempuan.

Dalam pemaparannya, Arming menekankan pentingnya keterbukaan informasi dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemahaman terhadap hak tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat berpartisipasi dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan.

“Perda ini adalah alat bagi masyarakat untuk ikut mengawasi roda pemerintahan. Jika transparansi berjalan, mutu pelayanan publik pun diharapkan dapat meningkat,” ujar Arming.

Ia menegaskan, keterbukaan informasi semestinya tidak dipandang sebagai beban bagi pemerintah, melainkan sebagai bagian dari upaya membangun kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat.

“Kami ingin masyarakat tahu hak-hak mereka. Gunakan hak akses informasi ini dengan bijak, dan mari kita jadikan transparansi sebagai budaya baru demi mewujudkan sistem pelayanan yang bersih,” katanya.

Pada hari berikutnya, Sabtu (27/6/26), Arming melanjutkan Sosperda di RT 19, Kelurahan Nunukan Tengah. Kali ini, materi yang disampaikan berkaitan dengan Perda Provinsi Kaltara Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Arming menyampaikan, pembangunan sumber daya manusia merupakan salah satu faktor penting dalam menentukan masa depan daerah. Karena itu, penyelenggaraan pendidikan perlu mendapatkan perhatian dari berbagai pihak.

Ia menjelaskan, regulasi tersebut menjadi salah satu dasar dalam mendorong penyelenggaraan pendidikan yang inklusif dan merata, termasuk dalam pemenuhan fasilitas pendidikan, peningkatan kompetensi tenaga pendidik, serta pemerataan akses belajar.

“Aturan ini dirancang agar pemenuhan fasilitas sekolah, peningkatan kompetensi guru, hingga pemerataan akses belajar bisa berjalan beriringan. Namun, urusan mencerdaskan bangsa bukan hanya tugas sekolah atau pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama, termasuk orang tua,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawal pelaksanaan regulasi tersebut agar kebijakan di bidang pendidikan benar-benar memberikan manfaat bagi peserta didik.

“Daya saing daerah kita ditentukan dari ruang-ruang kelas saat ini. Oleh karena itu, mari kita kawal bersama implementasi aturan ini agar dampaknya benar-benar nyata dirasakan oleh anak-cucu kita,” katanya.

Kedua kegiatan Sosperda tersebut dikemas dalam bentuk dialog bersama masyarakat. Warga diberikan kesempatan menyampaikan pertanyaan, masukan, maupun persoalan yang berkaitan dengan implementasi regulasi di lapangan.

Dalam kegiatan itu, masyarakat turut menyampaikan berbagai persoalan, mulai dari akses terhadap informasi publik hingga kondisi dan kebutuhan pendidikan di lingkungan mereka.

Arming mengatakan, kegiatan Sosperda tidak semata-mata menjadi forum untuk menyampaikan isi peraturan daerah, tetapi juga menjadi ruang komunikasi antara wakil rakyat dan masyarakat.

Melalui sosialisasi tersebut, ia berharap masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya sekaligus mengetahui keberadaan regulasi yang dapat menjadi dasar dalam menyampaikan aspirasi maupun mengawasi pelaksanaan pelayanan publik.

Sosialisasi Peraturan Daerah yang dilakukan secara berkelanjutan diharapkan dapat memperkuat pemahaman masyarakat terhadap produk hukum daerah. Dengan demikian, keberadaan peraturan tidak berhenti pada aspek regulasi, tetapi dapat dipahami dan diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat serta penyelenggaraan pemerintahan.

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses