SPORC Kalbar Amankan Ratusan Batang Kayu

by Muhammad Reza
20160815_ISTIMEWA_PEMBALAKAN_KAYU_SUKADANA (2)
KALBAR, MK – Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) melalui Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Kalbar  berhasil mengamankan sebanyak 215 batang kayu bulat jenis Tembesu.Kepala Seksi Wilayah III BPPHLHK,  David Muhammad mengatakan berawal dari adanya laporan pada April 2016 lalu, tim SPORC menemukan 215 batang kayu jenis Tembesu di Desa Jongkong, Kabupaten Kapuas Hulu.
“Dari hasil olah tempat kejadian perkara, Balai pengamanan dan penegakan hukum Kehutanan Kalbar menemukan tunggul-tunggul atau bekas tebangan pohon yang ada di Taman Nasional Danau Sentarum (TNDS),” ujarnya saat ditemui di Kantor SPORC Kalbar, Jl Mayor Alianyang, Kubu Raya, Kalbar, Senin (15/8/2016) pagi.
‎Berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, aktifitas pembalakan liar yang terjadi di Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum dalam beberapa waktu terakhir semakin marak.”Tindakan preventif telah kami lakukan dengan memberikan penyadaran kepada masyarakat sekitar, tapi ternyata masih saja ada oknum masyarakat yang nekat dan tidak mau peduli,” jelasnya.
Berdasarkan petunjuk yang didapat, 215 batang kayu tersebut dimiliki oleh warga Kapuas Hulu berinisial AS yang diduga telah melakukan perbuatan mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sah hasil hutan.
“Beberapa barang bukti telah diamankan dan sekarang tersangka ditahan di Rutan Klas II B Putussibau,” ucapnya.
Ia menambahkan, BPPHLHK menginginkan adanya efek jera kepada para pelaku pembalakan liar terutama mereka yang melakukan pembalakan liar di taman nasional yang dilindungi.
Selain itu pada kesempatan yang sama, SPORC Brigde Bekantan Kalbar juga berhasil mengamankan kayu hasil pembalakan liar bersama Korwas PPNS Polda Kalbar, tanggal 20 Juni lalu, mengamankan berbagai jenis kayu olahan dan kayu bulat dari Perusahaan Perorangan (PO) Impian Arifi milik Ah alias Dd. Ah diketahui merupakan warga Desa Sejahtera Dusun Tanjung Gunung Palung Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara.
Dalam operasi tersebut, David Muhammad berhasil mengamankan sejumlah kayu olahan kelompok jenIs  rimba campuran ukuran 8 cm X 16 cm X 3 m sebanyak 14 batang.
“Kayu olahan kelompok jenis rimba campuran dengan ukuran 8 cm X 16 cm X 4 m sebanyak lima batang, kayu olahan dengan ukuran 8 cm X 16 cm X 4 cm sebanyak 14 batang serta kayu jenis meranti dengan panjang 4 m dan diameter 10-15 cm sebanyak 36 batang,” jelasnya
‎Tm juga berhasil menemukan tumpukan kayu olahan dan bagan-bagan kerja serta peralatan kerja yang berada didalam kawasan Taman Nasional Gunung Palung.Sayangnya, pelaku yang membabat hutan tersebut belum berhasil ditemukan. Sedangkan barang bukti temuan langsung dilakukan pemusnahan.
“Pembentukan Tim Khusus yang terdiri dari PPNS terbaik dan bersama Korwas Polda Kalbar untuk mencari dan menemukan AH alias Dd untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” imbuhnya.(Lyn/Rz)
.
.

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.