TARAKAN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Supa’ad Hadianto, mengapresiasi langkah organisasi pekerja yang memilih menyuarakan aspirasi melalui pendekatan kemanusiaan dan pemanfaatan media sosial.
Menurut Supa’ad, penyampaian aspirasi tidak selalu harus dilakukan melalui aksi turun ke jalan. Perkembangan teknologi dan media sosial saat ini memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat, termasuk pekerja, untuk menyampaikan gagasan dan tuntutannya secara terbuka.
“Tidak harus semua usulan atau harapan kita itu harus turun ke jalan, membakar ban dan lain sebagainya. Sekarang kita bisa menyampaikan aspirasi melalui media dan media sosial, sepanjang tidak mendiskriminasi lembaga atau individu tertentu,” ujar Supa’ad, Jum’at (1/5/26).
Ia juga mengapresiasi kegiatan yang dilakukan KSBS karena dinilai menghadirkan bentuk perjuangan yang menyentuh sisi kemanusiaan, salah satunya melalui kegiatan berbagi kepada masyarakat.
Menurutnya, kegiatan sosial tersebut menjadi penting di tengah tekanan ekonomi yang dirasakan sebagian masyarakat, terutama kelompok pekerja informal seperti penyapu jalan dan juru parkir.
“Berbagi itu adalah kemanusiaan. Tidak semua orang atau organisasi mampu berbagi. Walaupun sedikit, kalau dilakukan secara terus-menerus, itu akan menjadi gerakan kemanusiaan yang berkelanjutan,” katanya.
Supa’ad menegaskan, dirinya sebagai anggota Komisi IV DPRD Kaltara yang membidangi antara lain ketenagakerjaan, kesehatan dan pendidikan akan terus mendukung gerakan yang dapat mendorong kepedulian berbagai pihak terhadap kondisi masyarakat.
Ia juga mengajak pemerintah, legislatif, aparatur, serta instansi terkait untuk bersama-sama memperkuat kegiatan sosial dan kepedulian terhadap masyarakat.
“Kalau bisa bukan hanya dari kepolisian atau BPJS Ketenagakerjaan. Instansi terkait yang memiliki kemampuan untuk berbagi, mari kita lakukan bersama-sama,” ucapnya.
Selain persoalan kesejahteraan pekerja, Supa’ad turut menyoroti kebutuhan hadirnya Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Kalimantan Utara.
Ia mengatakan, DPRD Kaltara sebelumnya telah membentuk tim untuk menyiapkan berbagai perangkat yang diperlukan sebagai bagian dari upaya menghadirkan PHI di daerah tersebut.
Menurutnya, keberadaan PHI di Kaltara penting untuk memperpendek jalur yang harus ditempuh pekerja dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.
“Ini untuk memperpendek jalur birokrasi dalam penyelesaian perselisihan hukum bagi pekerja,” jelasnya.
Supa’ad menyebut Pemerintah Provinsi Kaltara juga telah mendorong agar PHI dapat segera hadir di Kaltara. Namun, kewenangan pembentukan pengadilan tersebut berada pada lembaga yang berbeda, sehingga diperlukan koordinasi lebih lanjut dengan Mahkamah Agung.
“Kita tunggu, tetapi tentu kita dorong terus dengan berbagai upaya sehingga PHI ini bisa ada di Kalimantan Utara,” ujarnya.
Ia pun meminta agar DPRD dan pemerintah daerah terus mengawal serta mengingatkan proses tersebut hingga PHI dapat direalisasikan di Kaltara.
Terkait kesejahteraan pekerja, Supa’ad menilai pemenuhan hak pekerja harus berjalan seiring dengan keberlangsungan dunia usaha.
Ia menekankan pentingnya komunikasi antara pekerja dan perusahaan, khususnya ketika perusahaan menghadapi persoalan keuangan.
“Pekerja sebenarnya adalah bagian daripada aset perusahaan. Kalau mereka tidak bekerja, perusahaan juga bisa macet. Jadi kita harus memandang para pekerja ini sebagai aset,” katanya.
Menurutnya, keterbukaan dan komunikasi antara pekerja dengan perusahaan perlu terus dibangun agar persoalan yang muncul dapat dibicarakan secara bersama-sama dan tidak berkembang menjadi konflik.
Ia menambahkan, ketentuan mengenai upah minimum juga telah diatur melalui mekanisme pemerintah sesuai dengan kewenangan masing-masing daerah.
“Kalau kita mau memenuhi semua itu, tentu kita juga harus melihat dari sisi pengusahanya. Kita tidak boleh memandang dari satu sisi, tetapi harus melihat secara keseluruhan,” tuturnya.
Supa’ad berharap hubungan yang baik antara pekerja, perusahaan, pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dapat terus dibangun untuk menciptakan iklim ketenagakerjaan yang sehat di Kalimantan Utara.

