TARAKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara melalui Panitia Khusus (Pansus) I terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 18 Tahun 2019 mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Rapat kerja yang digelar di Tarakan, Kamis (30 April 2026), menghadirkan sejumlah pihak terkait, di antaranya Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Biro Hukum, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, serta tim pakar.
Ketua Pansus I, Hamka, mengatakan bahwa dari total 39 pasal yang dibahas, sebagian besar merupakan penyesuaian terhadap regulasi yang lebih tinggi, khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Namun demikian, terdapat beberapa pasal strategis yang menjadi perhatian karena menyangkut perubahan substansi.
“Pasal 70 dan 84 menjadi fokus utama karena berkaitan dengan fleksibilitas pengelolaan aset serta antisipasi terhadap kebijakan nasional ke depan,” ujarnya.
Pansus I juga menegaskan penolakannya terhadap usulan pengalihan aset daerah tanpa persetujuan DPRD. Menurut Hamka, setiap kebijakan terkait aset harus melalui mekanisme bersama antara pihak eksekutif dan legislatif.
“Kami menolak pengalihan aset tanpa persetujuan DPRD. Ini menyangkut akuntabilitas dan harus dibahas bersama,” tegasnya.
Sejumlah poin yang belum mencapai kesepakatan dalam rapat tersebut diputuskan untuk ditunda sementara. Pansus I akan melakukan konsultasi lanjutan dengan Kementerian Dalam Negeri guna memastikan keselarasan dengan regulasi nasional.
Setelah itu, pembahasan akan dilanjutkan ke tahap harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Samarinda.
Pansus I menargetkan pembahasan Ranperda ini dapat diselesaikan dalam waktu dua bulan ke depan. Regulasi tersebut diharapkan mampu menciptakan tata kelola aset daerah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel di Kalimantan Utara. (**)

