TBMI Kaltara Puji Inisiatif Supa’ad Hadianto soal Raperda Perbukuan dan Literasi

by Suiman Namrullah

TARAKAN – Ketua Taman Bacaan Masyarakat Indonesia (TBMI) Provinsi Kalimantan Utara, Husnul Jojon, menyambut positif kehadiran Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi yang saat ini tengah dibahas DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

Menurut Husnul, regulasi tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat gerakan literasi di daerah, khususnya bagi keberlangsungan taman bacaan masyarakat dan komunitas literasi yang selama ini bergerak secara swadaya.

“Raperda ini menjadi payung hukum yang sangat penting untuk memberikan kepastian dukungan, pengakuan formal, serta alokasi anggaran daerah yang berkelanjutan bagi para pegiat literasi,” kata Husnul, Kamis (21/5/26).

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada anggota DPRD Provinsi Kaltara yang juga sekaligus Pembina TBMI Kaltara, Supa’ad Hadianto, yang dinilai telah menghadirkan terobosan baru melalui inisiatif regulasi tersebut.

Menurutnya, Raperda tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi merupakan langkah pionir karena menggabungkan tata kelola perbukuan dan budaya literasi dalam satu produk hukum tingkat provinsi.

“Saya berterima kasih kepada Bapak Supa’ad Hadianto yang sudah melakukan terobosan pertama di Indonesia. Bagi kami, raperda ini dirancang sebagai pilot project dan regulasi tingkat provinsi pertama yang menyatukan tata kelola perbukuan dan budaya literasi,” ujarnya.

Husnul menilai pembahasan raperda tersebut juga menjadi momentum keberpihakan pemerintah daerah dan DPRD Provinsi Kaltara, khususnya Komisi IV, terhadap organisasi dan komunitas literasi di daerah.

Ia mengatakan, selama ini keberadaan taman bacaan masyarakat masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari keterbatasan anggaran hingga minimnya sarana dan prasarana pendukung.

“Kehadiran regulasi ini menjadi bentuk penghargaan nyata dari pemerintah provinsi dan DPRD Kaltara terhadap gerakan literasi. Dengan adanya perda, eksistensi TBM tidak lagi hanya bergantung pada swadaya masyarakat, tetapi didukung melalui sistem kebijakan yang terpadu,” jelasnya.

Selain itu, Husnul juga menekankan pentingnya penguatan dukungan anggaran dalam regulasi tersebut agar akses terhadap bahan bacaan berkualitas dapat menjangkau masyarakat hingga wilayah pelosok di Kalimantan Utara.

“Kami berharap aturan ini nantinya dapat mempertegas dukungan anggaran serta penyediaan sarana dan prasarana. Ini penting untuk mengatasi kendala klasik operasional TBM, terutama dalam penyediaan akses buku bermutu dan merata,” pungkasnya.

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses