Kalbar, MK – Dua pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak, yakni Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) dan Kepala SDN 34 dijatuhi sanksi tindak pidana ringan (tipiring) lantaran menebang pohon tanpa izin. Pohon-pohon itu masing-masing berlokasi di Jalan Abdurrahman Saleh (BLKI) yang ditebang oleh Dinas PU dan di SDN 34, Jl. Prov. M. Yamin, Kota Baru.
“Apapun alasannya, siapapun yang menebang pohon harus izin kepala daerah dengan disertai surat resmi. Tidak bisa main tebang-tebang begitu saja, apalagi dilakukan oleh aparatur Pemkot karena nanti memberi contoh yang tak baik bagi masyarakat,” tegas Walikota Pontianak Sutarmidji, Kamis (7/4).
Ia menjelaskan pemangkasan pohon bukan merupakan tugas Dinas PU melainkan tugas Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pontianak. Jika ingin menebang pohon, Dinas PU tetap harus berkoordinasi dengan DKP. Selain DKP, pihak manapun tidak berhak memangkas atau menebang pohon-pohon yang ada.
“Kalau Dinas Kebersihan yang memangkas, memang sudah tugasnya sehingga saya tidak berhak menjatuhkan tipiring. Tetapi selain Dinas Kebersihan, tidak berhak memangkas tanaman atau pohon meskipun pohon itu yang menanaminya Dinas PU. Padahal pohon itu baru saja berbunga beberapa kuntum,” papar Sutarmidji.
Demikian pula pohon yang ada di SDN 34. Di sekitar sekolah itu sudah ditanami berbagai jenis pohon tetapi oleh kepala sekolahnya diperintahkan untuk ditebang. Hal itu membuat berang orang nomor satu di Kota Pontianak sehingga dirinya menjatuhkan sanksi tipiring kepada kedua pejabat di jajarannya.
Begitu pula jika PLN ingin menebang pohon yang dahannya menyentuh kabel listrik. Ia meminta pihak PLN berkoordinasi dengan Pemkot melalui DKP untuk memberitahukan bahwa pohon-pohon di lokasi mana yang dahannya sudah menyentuh kabel listrik dan dikuatirkan bisa membahayakan jika tertiup angin kencang.
“Nanti Dinas Kebersihan dan Pertamanan yang akan memangkasnya, bukan PLN. Jangan seperti yang dilakukan PLN di Taman Akcaya dengan main tebang saja pohon di sana. Kita nanam pohon itu belinya dari Gunung Salak,” kesalnya.
Kasatpol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana membenarkan adanya dua orang pejabat eselon di lingkungan Pemkot yang dikenakan sanksi tipiring akibat menebang pohon tanpa seizin Walikota.
Diakuinya, Kepala SDN 34 sudah menjalani sidang di pengadilan dengan sanksi tipiring sebesar Rp 250 ribu. Sedangkan Kadis PU Kota Pontianak, akan menjalani sidang tipiring di pengadilan pada hari Rabu (13/4) mendatang.
“Keduanya telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2004 pasal 14a dimana mengatur bahwa tidak boleh menebang pohon pelindung, taman, penghijauan, termasuk bibit tanaman yang baru ditanam di taman atau di fasilitas umum, baik yang ditanam pemerintah daerah maupun yang ditanam oleh masyarakat kecuali atas izin kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk,” ujarnya. (Lyn/MK*1)