Termohon Tidak Hadir, Sidang Praperadilan Calon Anggota DPD Ditunda

by Muhammad Aras
DITUNDA: Tampak pemohon H bersama kuasa hukumnya (kiri) mendengarkan pembacaan oleh Majelis Perihal penundaan sidang praperadilan, Kamis (21/2)

TANJUNG SELOR, MK – Sidang perdana praperadilan dengan pemohon H yang merupakan calon anggota DPD RI terhadap termohon dalam hal ini Satreskrim Polres Bulungan digelar hari ini Kamis (21/2/2019) sekira pukul 10.15 WITA. Namun sidang tersebut ditunda lantaran pihak termohon belum siap untuk hadir dengan alasan masih ada kegiatan lain.

Dari pantauan Metro Kaltara, dalam persidangan tersebut di hadiri Kuasa Hukum H dan kliennya serta beberapa keluarga dari pihak pemohon. Sementara yang memimpin persidangan adalah Majelis Hakim Indra Cahyadi didampingi panitera persidangan.

“Jadi sidang ini kami undur selama 3 hari, dan dilanjutkan hari senin (25/2) dengan agenda pembacaan permohonan,” ujar Majelis Hakim Indra Cahyadi, Kamis (21/2).

Ditambahkan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Imelda Herawati bahwa pihaknya telah menerima surat dari Satreskrim Polres Bulungan terkait persidangan hari ini. Dimana dalam surat tersebut termohon siap menghadiri persidangan pada Senin pekan depan.

“Dari Satreskrim, pihak termohon praperadilan ini minta penundaan hari Senin tanggal 25 karena masih ada kegiatan sehingga belum bisa hadir dipersidangan. Sesuai dengan KHUP kita harus panggil lagi karena dia tidak hadir dengan alasan yang sah,” tambahnya.

Lebih lanjut Imelda menjelaskan jika pada persidangan nanti pihak termohon tidak bisa hadir maka pihak Pengadilan menganggap bahwa pihak termohon tidak serius dalam  mempertahankan haknya dipersidangan. Sehingga konsekuensinya adalah Pengadilan bisa melanjutkan persidangan tanpa hadirnya termohon. Kemudian masa persidangan hanya tujuh hari.

“Kalau sanksi saya kira tidak, hanya menjadi konsekuensi hukum bagi termohon berarti kalau dia tiga kali berturut-turut tidak hadir kemudian hakim bisa saja berpendapat bahwa termohon ini tidak serius untuk hadir. Kalau diputuskan secara verstek saya kira tidak, akan tetapi mungkin ada acara yang masih dilalui barangkali saat itu  diperintahkan dibacakan permohonannya. Nah tujuh harinya itu dihitung setelah permohonan dibacakan,” jelasnya

Terpisah, kuasa hukum H,  Syahrudin menuturkan dalam sidang praperadilan sesuai pasal 82 harus cepat dan tepat sehingga hanya bisa dilakukan satu penundaan persidangan dan diputus selambat-lambatnya tujuh hari.

“Yang jelas kami sudah menyatakan keberatan makanya kami mohon kepada Panitera yang mendampingi majelis hakim agar mencatat semua alasan-alasan keberatan dari kami,” terangnya.

Untuk diketahui, sebelumnya H ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Bulungan atas dugaan money politik dengan membagi-bagikan uang kepada masyarakat KTT, Kamis (3/1/2019) lalu. Bagi-bagi uang itu dilakukan oknum tersebut di Lapangan Sepak Bola, Desa Seputuk, Kecamatan Muruk Rian, KTT saat menghadiri sebuah perayaan di daerah tersebut.

Merasa ada yang janggal dan terkesan dipaksakan terhadap penetapan tersangka H, melalui kuasa hukumnya kemudian mengajukan permohonan praperadilan pada Ju’mat (15/2/2019) dan permohonan tersebut di kabulkan oleh Pengadilan Negeri Tanjung Selor. (as)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.