Tarakan, MK – Sidang perdana insiden kandasnya KM Lambelu di Perairan Tanjung Pasir, Tarakan pada 22 Oktober tahun lalu akhirnya digelar pagi tadi sekira pukul 09.30 Wita di Kantor KSOP Kelas III Tarakan.
Komandan Patroli sekaligus Humas KSOP Tarakan, Syaharuddin menjelaskan sidang perdana KM Lambelu kali ini dipimpin Hakim Capt A. Utoyo bersama empat anggota hakim lainnya dengan agenda mendengar keterangan saksi.
“topik pembahasan sidang hari ini yaitu mendengarkan keterangan saksi-saksi, baik dari Nahkoda Tug Boat Xiang, dari Petugas Distrik Navigasi, dan Petugas Pandu” ujarnya kepada Metro Kaltara, Rabu (22/02)
Ia menambahkan untuk sidang selanjutnya akan digelar besok pagi, dengan agenda yang sama yaitu mendengar keterangan saksi baik dari Petugas Distrik Navigasi, Petugas Pandu, maupun Nahkoda KM Lambelu Capt. Sukartinyo yang juga sebagai tersangkut.
“Untuk besok tetap akan berlanjut sidang dengan mengahadirkan saksi-saksi dari awak kapal KM Lambelu. Jadi ada dua yang menjadi tersangkut dalam kasus ini yaitu Nahkoda TB Xiang inisial Fajar Cristianto dan Nahkoda Kapal KM Lambelu Capt. Sukartinyo” tambahnya
Seperti diketahui Kapal KM Lambelu Karang di Perairan Tanjung Pasir, Tarakan lantaran menghindari Kapal Tug Boat TB Xiang yang tepat berada di depan Kapal KM Lamelu sehingga Kapal milik PT Pelni tersebut kandas selama empat hari. (ars)