TARAKAN, MK – Untuk lebih Memfokuskan larangan Caleg di Tarakan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Melakukan Penegakan Perda nomor Tiga belas (13) tahun 2002. Tentang Ketertiban,Kebersihan dan Keindahan Kota Tarakan Bagian kedua ketertiban jalan jalur hijau dan taman pasal 9. Agar tidak memasang Baleho dan Spanduk dipohon.
Anggota Melaporkan di sepajang Jalan Mulawarman depan Peningi sampai Ke lampu Traffic Ligh. Lanjut lagi ke Jalan Yos Sudarso. Situasi Aman Dan Terkali.
Harapan agar setiap orang, badan agar memperhatikan dan menjemur, memasang, menempelkan atau mengantungkan benda benda kecuali ditempat yang telah ditentukan oleh kepala Daerah atau pejabat yang berwenang.
Kepala Satuan Satpol PP Kota Tarakan. Sofyan, S.H, M.H.
” Bagi Caleg yang mau memasang Baliho atau Spanduk agar mengantungkan nya di tepat-tempat yang sudah di tentukan. Ucap Kepala Satuan Satpol PP Kota Tarakan.” Sofyan, S.H, M.H.
Harapan juga agar dipasang sesuai dengan peraturan Komisi pemilihan umum nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum.