TANA TIDUNG, Metrokaltara.com – Kepastian pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tana Tidung masih menunggu surat edaran resmi dari Kementerian Keuangan. Pemerintah daerah memastikan siap menindaklanjuti begitu regulasi dari pusat diterbitkan.
Hal tersebut ditegaskan Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali, usai menunaikan zakat fitrah di Pendopo Djaparudin, Rabu (4/3/2026). Di tengah suasana Ramadan yang kental dengan semangat berbagi, ia menyampaikan bahwa hingga kini surat edaran dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia belum diterima Pemkab Tana Tidung.
“Sampai hari ini kita belum menerima surat edaran dari Kementerian Keuangan terkait pembayaran THR untuk para ASN kita. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kita cairkan,” ujarnya.
Bupati menegaskan, pengelolaan keuangan daerah tidak bisa dilakukan berdasarkan asumsi atau kebijakan sepihak. Semua harus berlandaskan aturan tertulis dari pemerintah pusat.
Menurutnya, kepastian pencairan bukan sekadar soal kesiapan anggaran, melainkan kejelasan regulasi. Pemerintah daerah, kata dia, tidak ingin melangkah tanpa dasar hukum yang jelas.
“Kita bekerja berdasarkan aturan, bukan kemauan atau kebijakan bupati semata. Karena kita mengelola uang negara. Kalau ada perintah dari Kemenkeu untuk memberikan THR, maka akan kita tindak lanjuti,” tegasnya.
Ia menjelaskan, dalam surat edaran tersebut nantinya akan dirinci siapa saja yang berhak menerima THR. Jika regulasi menyebut ASN secara umum, maka Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan termasuk di dalamnya. Namun jika hanya menyebut PNS, maka PPPK tidak otomatis masuk dalam kategori penerima.
Penjelasan ini menjadi penting, mengingat komposisi pegawai di daerah kini tidak lagi didominasi PNS semata. Kehadiran PPPK sebagai bagian dari ASN menuntut kejelasan administrasi dan regulasi dalam setiap kebijakan kesejahteraan.
Di sisi lain, perhatian publik juga tertuju pada nasib petugas kebersihan di lingkungan Pemkab Tana Tidung. Bupati mengakui, sebagian dari mereka belum masuk skema PPPK karena persoalan masa kerja yang belum memenuhi syarat dua tahun serta status kerja yang tidak termasuk kategori penuh waktu maupun paruh waktu sesuai ketentuan.
Meski tidak termasuk dalam skema THR ASN, Bupati menyatakan tetap memiliki perhatian khusus terhadap mereka.
“Biasanya, teman-teman petugas kebersihan itu nanti dari Bupati akan memberikan. Tapi kita akan memberikan dalam bentuk paket lebaran saja. Itu dari Bupati pribadi,” ungkapnya.
Pernyataan itu disampaikan dengan nada yang lebih personal. Di tengah keterbatasan regulasi, ada ruang empati yang coba dihadirkan—bahwa tidak semua bentuk kepedulian harus terikat pada mekanisme birokrasi.
Momentum penyampaian pernyataan ini pun terasa simbolis. Seusai menunaikan zakat fitrah, di bulan yang identik dengan kepedulian sosial, isu THR menjadi salah satu topik yang paling dinanti para pegawai.
Bagi ASN, THR bukan sekadar tambahan penghasilan. Ia menjadi bagian dari perencanaan kebutuhan keluarga menjelang Idulfitri—mulai dari mudik, kebutuhan dapur, hingga pakaian anak-anak.
Kini, harapan itu bertumpu pada terbitnya surat edaran dari pusat. Pemerintah Kabupaten Tana Tidung memastikan kesiapan untuk bergerak cepat begitu regulasi diterima. Sementara itu, para pegawai hanya bisa menunggu—dengan doa yang sama, agar kabar baik segera datang sebelum takbir berkumandang. (rko)

