Bawa Sabu 38 Kg, Warga Samarinda Terancam Hukuman Mati

by Muhammad Aras

DIAMANKAN: Tampak AF (20) dijaga ketat angoota kepolisian saat pres release di Mako Polres Bulungan

TANJUNG SELOR, MK – Pengungkapan narkotika jenis sabu dengan berat 38 kg di Jalan Jelarai Raya, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, Sabtu (20/7/2019) sekira pukul 08.00 WITA cukup menggegerkan masyarakat Kaltara. Bagaimana tidak, pengungkapan tersebut merupakan yang terbesar selama ini.

Yang cukup mencengangkan lagi adalah pelaku yang membawa sabu berisial AF masih berumur 20 tahun merupakan warga Samarinda beralamat di Komplek Graha Indah, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Ia diamankan tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat,  Bea dan Cukai, dan Polres Bulungan saat hendak membawa sabu tersebut menggunakan mobil Inova dengan nomor Polisi KT 1538 WE menuju Samarinda.

“Dari penindakan tersebut kita amankan satu orang berinisal AF masih berusia 20 tahun,” ujar Direktorat Interdiksi Darat dan Lintas Batas (DLB) BNN RI Kombes Pol Heri Istu Hariono dalam acara press release di Mako Polres Bulungan, Ahad (21/7)

Istu Hariono mengungkapkan bahwa kronolgis dari pengungkapan tersebut yakni adanya imformasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman sabu dari Tawau (Malaysia) untuk dibawa Samarinda melaui wialayah Tarakan dan Tanjung Selor.

“Dari imformasi itu kita kembangkan, lakukan penyelidikan, dan melakukan pengintaian secara intensif. Kemudian Sabtu (20/7) target mendarat di Tanjung Selor. Tim gabungan akhirnya bisa mengejar  dan menangkap pelaku yang mengendarai mini bus di Jalan Jelarai,Tanjung Selor,” ungkapnya.

“Jadi sebulan lalu tepatnya awal Juli kita sudah mulai membuntuti. Jaringan internasional namun macam-macam perannya. Ada peran bos, peran transportir, ada peran kurir penerima, ada peran bos yang buyer-nya. Tentunya semua itu rangkaian dari jaringan internasional“ sambungnya.

Saat ini pelaku di tahan Rutan Mako Polres Bulungan untuk pengembangan lebih lanjut.

“AF dijerat pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati,” terangnya. (as)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.