TANJUNG SELOR – Kapolda Kaltara Irjen Pol Bambang Kristiyono, melalui Kabid Humas AKBP Budi Rachmat menegaskan, melalui operasi Yustisi, jajaran kepolisian bersama unsur TNI dan Satpol PP akan lebih meningkatkan lagi patroli bersama. Hal ini dilakukan guna memastikan masyarakat beraktivitas sesuai dengan protokol kesehatan sehingga kesadaran menggunakan masker semakin meningkat.
“Kalau ada yang melanggar, tetap kita berikan sanksi. Tapi itu hanya sanksi sosial saja. Harapannya ada efek jera bagi si pelanggar,” ujarnya kepada Metro Kaltara, Ahad (8/11).
Budi menuturkan jika masih ada masyarakat yang tidak mentaati protokol kesehatan, pihaknya bisa saja melakukan tindakan tegas sesuai Instruksi Presiden (Inpres). Nomor 6 Tahun 2020, tentang PeniIngkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Pria berpangkat dua melati mengungkapkan pihaknya bisa saja mempidanakan bagi siapa saja yang tidak menggunakan masker ketika beraktifitas sesuai dengan undang-undang tentang kesehatan. Akan tetapi, ajakan menumbuhkan kesadaran masyarakat agar mentaati protokol kesehatan lebih dikedepankan dalam memberikan penindakan. Untuk itu, ia meminta kesadaran masyarakat Kaltara agar bisa bersama-sama mencegah penularan Covid-19 ini. Agar seluruh aktifitas masyarakat, bisa seperti biasa lagi tanpa ada rasa takut penularan Covid-19.
“Kalau tindakan tegas, bisa saja kita ambil. Kan sudah inpresnya, terus juga ada Perda. Bisa juga kita kenakan undang-undang (UU) kesehatan. Apalagi sudah ada instruksi dari pimpinan soal tindakan tegas (Polri) bagi siapa saja yang tidak mentaati protokol kesehatan,” ungkapnya.
“Kita yakin kalau semua disiplin, penularan Covid-19 ini bisa Kita hentikan. Patuhi protokol kesehatan yang ada,” tutupnya. (as)