Wakil Bupati Nunukan Terima Kunjungan Kerja Kepala Bapenda Prov. Kalimantan Utara

by Metro Kaltara

Nunukan, MK – Wakil Bupati Nunukan Hermanus, menerima secara langsung kunjungan kerja Kepala Bapenda Prov. Kalimantan Utara Dr. Tomy di ruang kerjanya Lantai III Kantor Bupati Nunukan. Senin (28/4/2025).

Tujuan kunjungan kerja kali ini adalah menyampaikan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 100.3.3.1/128/2025 tentang Alokasi sementara Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah  Prov. Kaltara kepada kabupaten/kota Tahun Anggaran 2025.

Wabup Hermanus menyambut hangat kedatangan Kepala Bapenda Prov. Kaltara beserta rombongan bersama Plt. Sekretaris Daerah kab. Nunukan Ir. Jabbar. Dalam Kunjungan tersebut Kepala Bapenda Prov. Kaltara juga didampingi Kepala Bapenda Kab. Nunukan, Kepala Bappeda Litbang Kab. Nunukan, Kepala BPKAD Kab. Nunukan serta Kepala UPTD Bapenda wilayah Nunukan.

Di ruang kerja Wakil Bupati Nunukan, Kepala Bapenda Prov. Kaltara Dr. Tomy menyampaikan beberapa poin tujuan dari kunjungan tersebut.

“Jenis pajak yang dibagi hasilkan kepada Kabupaten/Kota yaitu untuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) untuk pembagian hasilnya 30% Provinsi dan 70% Kabupaten/Kota. Untuk Pajak Air Permukaan (PAP) pembagian hasilnya 50% Provinsi dan 50% Kabupaten/Kota. Sedangkan untuk Pajak Rokok pembagian hasil 30% Provinsi dan 70% Kabupaten/Kita,” jelasnya.

Sementara itu, wakil Bupati Nunukan Hermanus meminta kepada Bapenda Kab. Nunukan agar terus bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Kaltara.

“Dengan terus meningkatkan sinergi Pemerintah Kabupaten dan Provinsi melalui Bapenda Kab. Nunukan diharapkan bisa meningkatkan Pendapatan Daerah dan bisa dapat digunakan dengan sebaik-baiknya,” ungkapnya.

Dalam kunjungannya, Dr. Tomy juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Wakil Bupati Nunukan khususnya Pemerintah Kab. Nunukan yg sudah menerima dengan baik kunjungan kerja kali ini.(hms/red)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses