Akhirnya Tiga Perampok Tambak Ditangkap

by Setiadi
Tiga tersangka (hadap belakang) perampok tambak akhirnya berhasil diamankan KSKP Polres Tarakan.

Tiga tersangka (hadap belakang) perampok tambak akhirnya berhasil diamankan KSKP Polres Tarakan.

Tarakan, MK – Petambak di Provinsi Kaltara bisa sedikit menghela nafas legah. Sebab, Polres Tarakan akhirnya berhasil mengamankan tiga perampok tambak yang kerap meresahkan para petani tambak, Rabu (02/09).

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan anggota Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) berinisial MH, DL dan SP. Kawanan perampok ini, melakukan aksinya di wilayah perairan muara Bulungan. Selain mengamankan tiga perampok, polisi juga mendapatkan barang bukti dua pucuk senjata api serta tiga butir amunisi.

Penangkapan tersebut bermula dari laporan salah satu pemilik tambak yang baru saja panen, namun disantroni oleh tiga orang yang menodongkan senjata dan mengambil hasil panen udang sebanyak 70 kg.

“Setelah melakukan aksinya, udang rampokan langsung dijual dengan harga Rp15 juta dan digunakan untuk berfoya-foya di tempat hiburan malam,” ucap Kapolres Tarakan, AKBP Sarif Rahman melalui Kepala KSKP, AKP Ridwan Iskandar kepada Metro Kaltara.

Awalnya tim Reskrim KSKP menangkap MH di seputaran Jl. Gajah Mada. Dari keterangan MH, anggota KSKP berhasil mengamankan dua rekannya DL dan SP.

“Ketiganya ditangkap dengan kurun waktu yang berbeda dan di tempat yang berbeda pula. MH memang sudah menjadi Target Operasi (TO) kita, setelah dilakukan penangkapan, anggota langsung melakukan pengembangan dan menangkap dua pelaku lainnya,” jelas AKP Ridwan.

Dari keterangan tersangka kepada penyidik, aksi yang mereka lakukan ini baru pertama kalinya. Sebelumnya ketiga tersangka mempunyai pekerjaan masing – masing. MH bekerja sebagai motoris kapal, sementara dua rekan lainnya pernah berprofesi sebagai penjaga tambak. Ketiganya sudah sering bertemu, yang menjadi otak pelaku adalah DL.

“Berdasarkan peran masing-masing, DL adalah otak dari aksi yang mereka lakukan karena ia tahu betul seluk-beluk di lokasi tambak,” bebernya.

Lanjutnya, dari pengakuan tersangka dua pucuk senjata api yang dipakai diperolehnya dengan cara dibeli dari seseorang di pedalaman Kaltara. Meski tempat kejadian perkaranya (TKP) masih wilayah Kabupaten Bulungan, namun proses hukum ketiganya dilakukan di Kota Tarakan.

“Ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara 15 tahun. Kita masih melakukan pendalaman untuk mengungkap keterkaitan tiga tersangka ini dengan kasus yang pernah dilaporkan sebelumnya,” tuturnya. (man13/sti)

.

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.