Tarakan, MK – Sebanyak 10 nelayan Filipina dideportasi ke daerah asalnya oleh Imigrasi Kelas II A Tarakan melalui Bandara Internasional Juwata menuju Jakarta menggunakan Pesawat Garuda dengan Nomor Penerbangan GA669 pada pukul 19.00 Wita.
Sepuluh nelayan Filipina yakni Alberto bulotano, Ariel sinanggote, Noli baniog, Arnold sumalpong, Felix sundo, Dennis sanjuan, Jovanny dargantes, Jomar salamanes,Elmar budao, dan Judie villegas.
Mereka dideportasi setelah menjalani pemeriksaan oleh pihak TNI Angkatan Laut (Lantamal XIII) Tarakan dan dinyatakan tidak bersalah. Petugas beralasan bahwa sepuluh nelayan Filipina tersebut hanya sebagai Anak Buah Kapal sehingga penetapan tersangka hanya pada Nahkoda Kapal dan Pemilik Kapal.
“Yang ditetapkan tersangka ada dua atas nama Jonel dan Noberto. Keduanya masih menunggu banding dari kejaksaan. Hukumannya hanya berupa denda sebanyak Rp 500 juta, tapi kalau tidak dibayar harus menunggu lagi dari Kejaksaan Manado apakah ada hukuman pengganti semacam kurungan penjara” ujar salah seorang petugas yang enggan disebut namanya Kepada Metro Kaltara, Senin (12/12)
Para nelayan Filipina ini diantar langsung Konsulat Filipina yang bertugas di Indonesia dari Rumah Tahanan Imigrasi menuju Bandara Juwata. Bahkan beberapa petugas dari Imigrasi ikut mengantar 10 nelayan Filipina tersebut menuju ke Jakarta yang selanjutnya diterbangkan ke Filipina. Ini merupakan pemulangan tahap pertama dimana tersisa 20 nelayan lagi yang masih berada di Rumah Tahanan Imigrasi.
“Para nelayan Filipina akhirnya dipulangkan ke Filipina melalui Airport ini yang diantar oleh Angaktan Laut dan imigrasi. Namun disini masih ada yang tinggal dua orang nahkoda masih menjalani pemeriksaan sementara yang sepuluh orang ini dibiayai oleh pemerintah Filipina” aku Julius, Konsulat Filipina yang bertugas di Indonesia.
Untuk diketahui 30 nelayan Filipina merupakan Anak Buah Kapal FB Honey, FB Lorraine, FB L.3 dan FB King John-04. Mereka diamankan perosnil TNI Angkatan Laut (Lantamal) XIII Tarakan pada 28 November lalu di Perairan Sulawesi Utara lantaran masuk di wilayah perairan Indonesia dan melakukan penangkapan ikan secara illegal. (ars)